RPPLH 2025-2055, Langkah Strategis Pembangunan Kabupaten Kupang 30 Tahun ke Depan

oleh -79 Dilihat
Wabup Kupang Bersama Tim Akademisi dalam Acara RPPLH 2025-2055. (Foto Prokompim Kabupaten Kupang)

Suarantt.id, Oelamasi-Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kupang Tahun 2025–2055. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang pada Jumat (26/9/2025) pagi.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam melaksanakan amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH disusun sebagai dasar kebijakan pemanfaatan serta pelestarian lingkungan hidup sekaligus mendukung visi misi Kabupaten Kupang Emas, khususnya misi kelima yakni meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup yang adaptif, tangguh, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Aurum Titu Eki menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Lingkungan hidup adalah warisan berharga bagi generasi kini dan mendatang. Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaganya secara berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, Kabupaten Kupang memiliki kekayaan alam yang luar biasa seperti keanekaragaman hayati, lahan pertanian, pesisir, hutan, dan sumber daya air. Namun berbagai tantangan serius seperti perubahan iklim, degradasi lahan, polusi, dan ancaman terhadap ketersediaan air memerlukan solusi yang menyeluruh.

RPPLH 2025-2055 disebutnya sebagai langkah strategis merancang pembangunan Kabupaten Kupang selama 30 tahun ke depan. “Ini bukan sekadar formalitas, melainkan peta jalan bersama yang akan memuat visi, misi, dan strategi untuk menghadapi tantangan lingkungan ke depan,” tegasnya.

Ia berharap RPPLH menjadi panduan pembangunan berkelanjutan sekaligus alat identifikasi dampak dan mitigasi lingkungan, pedoman pengelolaan sumber daya alam, dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta instrumen penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.

Wabup Kupang juga mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dokumen tersebut. “Konsultasi publik ini adalah wadah penting untuk menyumbangkan ide, gagasan, dan masukan konstruktif demi terwujudnya pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Aurum Titu Eki menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses penyusunan dokumen RPPLH. Ia berharap konsultasi publik dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen terbaik sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Kupang yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten I Sekda Kabupaten Kupang, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan PLN ULP Oesao, perwakilan CIS Timor, serta tim ahli dari LP2M Universitas Nusa Cendana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.