Mahasiswa Gelar Aksi Tolak UU TNI, DPRD NTT Kecewa Tak Dihargai

oleh -709 Dilihat
Anggota DPRD NTT, Simson Polin, Vinsensius Patta, Yohanes Rumat dan Ana Waha Kolin Beri Keterangan Pers. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menemui massa aksi yang tergabung dalam organisasi kepemudaan (OKP) di depan gerbang Kantor DPRD NTT pada Senin (24/3/25). Para pendemo menuntut pembatalan Undang-Undang TNI yang mengatur peran TNI dalam birokrasi sipil.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat, yang hadir bersama Ana Waha Kolin (PKB), Vincensius Patta (PDI-P), dan Simson Polin (PSI), menegaskan bahwa mereka menghargai aspirasi mahasiswa. Namun, hingga saat ini, DPRD NTT belum menerima surat resmi terkait tuntutan tersebut.

“Kami menghargai suara masyarakat yang diperjuangkan oleh mahasiswa. Namun, sampai saat ini DPRD NTT belum mendapat tembusan atau surat resmi mengenai Undang-Undang TNI ini,” kata Yohanes Rumat.

Menurutnya, evaluasi supremasi hukum selama 20 tahun terakhir menunjukkan bahwa tingkat kejahatan di sektor sipil, khususnya korupsi, sangat mengkhawatirkan. Ia menilai bahwa kehadiran TNI dalam birokrasi dapat membantu menata kembali sistem yang sudah mengalami kerusakan.

“Di mana-mana kita lihat kasus korupsi di sektor sipil sangat mengkhawatirkan. Secara pribadi, saya mendukung Undang-Undang ini agar TNI bisa membantu menata birokrasi, terutama dalam memberantas korupsi yang sudah kronis,” tambahnya.

Pendemo Tolak Dialog dengan DPRD

Meskipun anggota DPRD telah hadir untuk menemui pendemo, massa aksi bersikeras hanya ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni. Sikap tersebut membuat beberapa anggota DPRD kecewa.

“Tadi kami mau menyampaikan pikiran kami, tapi mereka menolak. Ini seperti pelecehan terhadap lembaga ini,” ujar Yohanes Rumat.

Ana Waha Kolin menambahkan bahwa sebagai wakil rakyat, pihaknya tetap memberi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, meskipun tidak ada surat resmi yang masuk ke DPRD.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Dorong Kolaborasi Berkelanjutan dengan CRS untuk Pengurangan Risiko Bencana dan Pengelolaan Sampah

“Kami diutus oleh pimpinan DPRD untuk menerima mereka. Meskipun tidak ada surat resmi, kami tetap bersedia mendengarkan,” katanya.

Diketahui, Ketua DPRD NTT sedang berada di Kabupaten TTS untuk meninjau kondisi bencana, sementara tiga pimpinan lainnya menghadiri sidang LKPJ Gubernur. Meski demikian, perwakilan DPRD telah meluangkan waktu untuk menerima pendemo.

Vincensius Patta dari Fraksi PDI-P menilai bahwa peristiwa ini kurang beretika karena para pendemo menolak mendengarkan penjelasan dari DPRD.

“Kami ini diutus oleh Ketua DPRD untuk menerima para pendemo dan menyampaikan aspirasi mereka. Tapi mereka langsung menolak mendengar kami. Ke depan, harus ada prosedur yang jelas, termasuk pengajuan surat resmi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Simson Polin dari Fraksi PSI menyatakan bahwa keputusan pemerintah dan DPR RI mengenai Undang-Undang TNI telah melalui kajian yang matang.

“Pada prinsipnya, kami mendukung Undang-Undang ini karena sudah melalui pertimbangan yang tepat,” katanya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan ketegangan karena para pendemo menolak berdialog dengan perwakilan DPRD yang hadir. Ke depan, DPRD NTT berharap agar penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara lebih tertib melalui mekanisme resmi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.