Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka Korupsi dalam Dua Kasus Berbeda, Negara Rugi Miliaran Rupiah

oleh -676 Dilihat
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim Beri Keterangan Pers. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kasus Pertama: Investasi Bermasalah PT Jamkrida NTT

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT sebesar Rp25 miliar tahun 2017. Mereka adalah:

  • I.I-Direktur Utama PT Jamkrida NTT,
  • OFM-Direktur Operasional,
  • QMK-Kepala Divisi Umum dan Keuangan.

Kasus ini bermula dari penempatan dana investasi sebesar Rp5 miliar ke dalam kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM) pada 15 Agustus 2019. Namun, dana tersebut disalurkan ke rekening atas nama pihak ketiga, PT Narada Adikara Indonesia, yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengan PT NAM. Akibatnya, hingga kontrak berakhir pada Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp4,75 miliar.

Kasus Kedua: Proyek Irigasi Wae Ces Manggarai

Empat tersangka lainnya berasal dari proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Wae Ces seluas 2.750 hektar di Kabupaten Manggarai yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 senilai Rp3,8 miliar. Para tersangka adalah:

  • DW-Penyedia jasa konstruksi,
  • SKM-Konsultan pengawas,
  • ASUD-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I,
  • JG-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II.

Permasalahan dimulai dari perencanaan teknis proyek yang menggunakan dokumen hasil survei tahun 2019 tanpa pembaruan kondisi terkini. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis, pengawasan di lapangan lemah, dan dokumen serah terima pekerjaan tetap ditandatangani meskipun progres tidak sesuai kenyataan. Negara dirugikan sebesar Rp2,35 miliar.

BACA JUGA:  Kejati NTT Luncurkan Klinik Hukum, Buka Ruang Konsultasi Gratis bagi Masyarakat

Penahanan dan Proses Hukum

Guna kepentingan penyidikan, Kejati NTT menahan enam tersangka di Rutan Kelas IIB Kupang dan satu tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Kupang selama 20 hari ke depan. Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Komitmen Kejati NTT

Dalam keterangan persnya, Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa penanganan dua perkara ini mencerminkan keseriusan pihaknya dalam memberantas korupsi, terutama yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

“Masih lemahnya tata kelola serta pelanggaran aturan pengadaan menjadi penyebab utama pemborosan APBN. Hal ini memperlambat pembangunan dan menghambat pengentasan kemiskinan di NTT,” ujar Ikhwan didampingi Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTT pada Jumat, 9 Mei 2025 malam.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan peran APIP yang selama ini belum berjalan optimal. Kejati NTT berkomitmen memperkuat pencegahan dan penindakan korupsi, khususnya di sektor pangan, pendidikan, dan kesehatan.

“Kami akan memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui proses litigasi maupun pendekatan perdata,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.