Diduga Ada Perlakuan Khusus, Eks Kapolres Ngada Tiba di Kejari Kota Kupang Gunakan Mobil Mewah

oleh -1661 Dilihat
Mantan Kapolres Ngada Tiba di Kejari Kota Kupang. (Foto Redem)

Suarantt.id, Kupang-Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (10/6/2025) pagi, sekitar pukul 10.22 Wita.

Kehadiran mantan perwira menengah Polri tersebut menarik perhatian publik. Ia diduga mendapat perlakuan khusus karena tidak dibawa menggunakan mobil tahanan sebagaimana prosedur standar dalam pelimpahan tersangka tahap II. Sebaliknya, Fajar tiba menggunakan mobil mewah Toyota Hiace Premio berwarna putih dengan nomor polisi DH 1810 CH.

Mobil tersebut diketahui merupakan keluaran terbaru tahun 2025 dengan estimasi harga mencapai ratusan juta rupiah. Kendaraan itu mengantarkan langsung tersangka ke halaman Kantor Kejari Kota Kupang, menimbulkan tanda tanya publik terkait perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat tinggi kepolisian itu.

Tak hanya soal kendaraan, Fajar juga tidak mengenakan pakaian tahanan. Ia terlihat hanya memakai kaos berwarna putih, dikawal ketat oleh personel dari Polda NTT.

Kehadiran Fajar di Kejari Kota Kupang merupakan bagian dari tahap II proses hukum, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Setibanya di lokasi, tersangka langsung dibawa masuk ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang untuk proses hukum lanjutan.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H, yang sempat dimintai keterangan oleh wartawan di halaman Kantor Kejari, enggan memberikan komentar. Ia hanya melambaikan tangan ke arah media dan langsung meninggalkan lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Kepolisian terkait alasan tidak digunakannya mobil dan pakaian tahanan dalam proses pelimpahan tersangka.

Perlakuan ini memicu kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai bahwa hukum seharusnya ditegakkan secara adil dan setara, tanpa memandang jabatan atau status sosial seseorang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.