Suarantt.id, Kupang-Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Nahak, mengimbau para pencari kerja asal NTT untuk lebih berhati-hati dalam menandatangani surat perjanjian kerja, khususnya bagi mereka yang akan bekerja antar daerah.
Agustinus menyoroti banyaknya kasus ketidakjelasan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang mengalami musibah seperti kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Ia menyebutkan bahwa selama ini perusahaan hanya menanggung pemulangan jenazah pekerja sampai bandara tujuan terakhir, yakni di Kota Kupang.
“Perusahaan hanya tanggung sampai di Kota Kupang, sedangkan dari Kupang ke kampung halaman harus ditanggung oleh keluarga. Ini jadi beban dan persoalan tersendiri,” ujar Agustinus kepada media ini di Gedung DPRD NTT pada Senin, 5 Mei 2025.
Menurutnya, kondisi ini sering terjadi, baik sebelum maupun selama dirinya menjadi anggota DPRD NTT. Ia menegaskan bahwa perusahaan perekrut harus bertanggung jawab penuh hingga jenazah sampai ke alamat asal pekerja.
“Jangan hanya sampai Kupang, harus sampai ke tempat tujuan. Ini yang menjadi persoalan. Saya sudah beberapa kali menemui kasus seperti ini,” tegasnya.
Agustinus mencontohkan, jika pekerja berasal dari Kabupaten Belu atau Malaka, maka tanggung jawab perusahaan seharusnya tidak berhenti di bandara Kupang, melainkan hingga ke rumah duka.
Ia pun berharap masyarakat yang hendak bekerja ke luar daerah bisa lebih teliti dan memperhatikan secara detail isi surat perjanjian kerja, agar tidak dirugikan di kemudian hari.
“Kita minta agar perusahaan yang merekrut bisa menghantarkan jenazah sampai alamat yang bersangkutan,” tutupnya. ***





