Agustinus Nahak Tekankan Peran DPRD dalam Pengawasan APBD Bagi Mahasiswa ITAKANRAI Kupang

oleh -549 Dilihat
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak Membawa Materi bagi MPAB Mahasiswa ITAKANRAI Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, membawakan materi tentang Peran DPRD dalam Pengawasan APBD dalam kegiatan Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) mahasiswa ITAKANRAI Kupang.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kapela Gereja Katolik Michael Kaniti, Kabupaten Kupang, pada 4-8 Maret 2025 dan diikuti oleh 60 mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Kupang.

Dalam pemaparannya, Agustinus Nahak menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengawasan ini bertujuan memastikan anggaran digunakan secara tepat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Peran DPRD dalam Pengawasan APBD

Agustinus menjelaskan beberapa aspek penting dalam pengawasan DPRD terhadap APBD, antara lain:

  1. Penyusunan APBD – DPRD terlibat dalam proses penyusunan bersama pemerintah daerah, dengan kewenangan mengusulkan perubahan atau penyesuaian anggaran.
  2. Persetujuan Anggaran – DPRD memastikan anggaran yang disusun sesuai dengan prioritas pembangunan dan kepentingan masyarakat sebelum disetujui.
  3. Pengawasan dan Evaluasi – DPRD memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan APBD, meminta laporan pertanggungjawaban, melakukan evaluasi, hingga audit jika diperlukan.
  4. Mekanisme Kontrol – DPRD dapat menggelar rapat dengar pendapat untuk meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan APBD.
  5. Hak Interpelasi – DPRD berhak meminta penjelasan dari kepala daerah terkait kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Agustinus juga menyoroti dinamika yang sering terjadi antara DPRD dan eksekutif dalam proses pengawasan APBD, terutama jika ada perbedaan pandangan terkait penggunaan dana dan prioritas anggaran. Menurutnya, pengawasan yang efektif sangat penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Bahas Isu Pembangunan di Malaka

Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa menyoroti pengawasan DPRD terhadap pembangunan di Kabupaten Malaka, termasuk pemindahan lokasi RS Pratama oleh Bupati Simon Nahak ke Kecamatan Wewiku serta permasalahan jaringan listrik dan telepon seluler di daerah perbatasan.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang: 41 Tahun UT, Bukti Konsistensi Bangun Pendidikan NTT

Menanggapi hal tersebut, Agustinus menegaskan bahwa DPRD telah meminta pemerintah Kabupaten Malaka segera memfungsikan RS Pratama agar dapat melayani masyarakat.

Terkait jaringan listrik, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak PLN sejak 2023. Untuk Desa Tunmat, Dusun Bubun, satu-satunya solusi adalah menarik jaringan dari Kabupaten TTU karena jaraknya lebih dekat dibandingkan dari Kabupaten Malaka. Saat ini, DPRD tengah mengupayakan pendataan kolektif desa dan dusun yang belum mendapatkan jaringan listrik guna percepatan penyambungan.

Sementara itu, mengenai jaringan telepon seluler, meskipun bukan dalam lingkup tugas Komisi V, Agustinus melalui Fraksi Partai Golkar telah menyampaikan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Digital, Mutia Havid, terkait lemahnya sinyal internet di wilayah perbatasan.

Dengan berbagai langkah tersebut, Agustinus menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama di daerah yang masih mengalami ketimpangan dalam pembangunan. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.