Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Agustinus Nahak berlangsung di Ruang Komisi V pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, Komisi V memberikan sejumlah catatan kritis kepada masing-masing instansi terkait. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang olahraga, kebencanaan, serta perlindungan perempuan dan anak.
Dispora NTT Diminta Persiapkan PON 2028
Komisi V menegaskan bahwa Dispora perlu segera menyiapkan Master Plan pembangunan fasilitas Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 guna memastikan kesiapan NTT sebagai tuan rumah. Selain itu, Komisi V juga meminta Dispora provinsi untuk berkoordinasi dengan Dispora di kabupaten/kota dalam mempersiapkan atlet-atlet terbaik, khususnya dalam cabang olahraga perorangan.
Tak hanya itu, DPRD NTT juga mengapresiasi langkah Pemprov yang telah menyiapkan bonus bagi atlet peraih medali dalam ajang PON sebelumnya, sebagai bentuk dukungan terhadap prestasi olahraga daerah.
BPBD Perlu Perkuat Mitigasi dan Respons Bencana
Dalam sektor kebencanaan, Komisi V meminta BPBD untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons dalam menghadapi potensi bencana yang kerap terjadi di NTT. Beberapa langkah yang harus segera dilakukan meliputi:
- Pembentukan kader relawan bencana di setiap daerah rawan bencana untuk memperkuat kesiapan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat.
- Penyusunan grand design sistem pelaporan bencana secara online, agar pemantauan dan penanganan dapat dilakukan secara cepat dan akurat sesuai dengan strategi mitigasi yang telah disusun.
- Penyediaan alokasi dana khusus untuk logistik bencana, sehingga distribusi bantuan dapat segera dilakukan tanpa hambatan administrasi saat bencana terjadi.
Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak
Komisi V juga menyoroti pentingnya upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di NTT. Untuk itu, DP3A diminta untuk:
- Membuat grand design hotline pengaduan guna memudahkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota yang belum memiliki Lembaga Perlindungan Anak (LPA) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), guna memastikan bahwa setiap daerah memiliki sistem perlindungan yang memadai.
Komisi V DPRD NTT menegaskan bahwa rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi terkait. RDP ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan kebijakan daerah berjalan secara efektif dan benar-benar berdampak bagi masyarakat. ***





