Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dan Terdakwa Fani Dilimpahkan ke PN Kupang, Segera Jalani Sidang Perdana

oleh -109 Dilihat
Mantan Kapolres Ngada Menjalani Pemeriksaan Tahap II di Kejari Kota Kupang. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Berkas perkara atas nama dua terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak, yakni mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Senin (23/6/2025). Pelimpahan ini menandai kesiapan kasus tersebut untuk memasuki tahap persidangan.

Kedua terdakwa akan segera menjalani proses hukum dalam sidang perdana yang jadwalnya akan ditentukan oleh pihak pengadilan.

Pasal-Pasal Berat Dikenakan kepada Terdakwa

Dalam surat dakwaan, Fajar Widyadharma didakwa dengan sejumlah pasal berat terkait tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi anak, sebagai berikut:

Kesatu:

  • Pertama: Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,
  • Atau: Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E dan Ayat (4) UU Perlindungan Anak yang sama,
  • Atau: Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kedua:

  • Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani juga didakwa dengan pasal-pasal serupa serta tambahan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang:

Kesatu:

  • Pertama: Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak,
  • Atau: Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak,
  • Atau: Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:  Gubernur Melki Hadiri Wisuda Universitas Flores, Ajak Lulusan Terlibat dalam Pembangunan Daerah

Kedua:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menanti Persidangan

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Kupang, seluruh proses hukum kini berada dalam kewenangan pengadilan untuk menentukan agenda sidang. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian dan memuat unsur-unsur kekerasan terhadap anak yang tergolong berat.

Pihak Kejaksaan menyatakan kesiapan menghadirkan seluruh alat bukti dan saksi untuk membuktikan dakwaan dalam persidangan. Sementara itu, pengacara masing-masing terdakwa belum memberikan pernyataan resmi pasca pelimpahan berkas.

Masyarakat dan berbagai lembaga perlindungan anak serta perempuan di NTT disebut terus memantau jalannya proses hukum agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan tegas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.