Suara-ntt.id, Labuan Bajo-Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar Sidang Pemeriksaan Tambahan (SPT) terkait sengketa tanah seluas 11 hektar di wilayah Karangan dan Golo Karangan pada Senin, 3 Februari 2025. Sidang ini merupakan bagian dari memori banding yang diajukan oleh Santosa Kadiman dan Keluarga Naput.
Johanis Frans Naput, salah satu ahli waris keluarga Naput, menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat menilai bukti-bukti baru secara adil dan transparan.
“Kami berharap majelis hakim akan melihat semua bukti baru tersebut secara adil dan transparan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/2).
Frans menegaskan bahwa keluarga Naput telah memiliki hak atas tanah tersebut selama bertahun-tahun dengan dasar dokumen dan sertifikat asli. Namun, muncul pihak lain yang mengklaim tanah tersebut menggunakan dokumen yang diduga palsu.
“Sudah bertahun-tahun kami memiliki hak atas tanah tersebut dengan dasar dokumen dan sertifikat asli. Tetapi tiba-tiba saja ada oknum yang mengklaim tanah itu dengan dokumen yang tidak jelas. Kami berharap majelis hakim dapat melihat secara objektif dan meneliti kembali dokumen yang diajukan penggugat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keluarga Naput berharap sidang besok menjadi titik terang dalam membongkar dugaan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
“Semoga sidang besok menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa sebenarnya aktor di balik mafia tanah ini,” ungkap Frans.
Bukti Baru dan Dugaan Dokumen Palsu
Sidang pemeriksaan tambahan ini telah disetujui oleh Pengadilan Tinggi Kupang sebagai bagian dari memori banding yang diajukan kuasa hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput. Kuasa hukum Kadiman mengajukan permohonan sidang tambahan untuk memverifikasi bukti baru serta menghadirkan saksi ahli yang relevan.
Bukti yang diajukan terkait dengan dugaan dokumen palsu yang digunakan penggugat, seperti tanda tangan yang tidak identik dan dokumen yang hanya berupa fotokopi tanpa dokumen asli.
“Kami ingin bukti tersebut diverifikasi secara objektif oleh majelis hakim agar keadilan bisa ditegakkan,” kata Frans.
Dengan sidang yang dijadwalkan besok, pihak Keluarga Naput berharap dapat membuktikan keabsahan dokumen yang mereka miliki dan menunjukkan mana dokumen yang valid serta mana yang palsu.
“Ini momen penting untuk keadilan. Semoga sidang ini membawa kejelasan dan menjadi langkah besar dalam melawan mafia tanah yang selama ini meresahkan,” pungkasnya. ***





