Suarantt.id, Kupang-Parkir ilegal di Kota Kupang menjadi sorotan serius dari Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan. Dalam upaya menciptakan pengelolaan parkir yang transparan dan tertib, Dinas Perhubungan telah melakukan penelusuran terhadap titik-titik parkir ilegal dan berencana menindak tegas pengelola parkir tanpa kontrak resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, menegaskan pentingnya standar operasional dalam pengelolaan parkir. “Kami memastikan semua juru parkir yang terikat kontrak harus mengenakan seragam resmi dan memberikan karcis kepada pengguna jalan. Hal ini untuk memastikan bahwa pungutan parkir sah dan dipantau oleh pemerintah,” ujarnya pada Jumat (24/1/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keluhan atau pelanggaran terkait pengelolaan parkir kepada Dinas Perhubungan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Target Pajak Parkir Rp3 Miliar di 2025
Pemerintah Kota Kupang menargetkan penerimaan pajak parkir sebesar Rp3 miliar pada tahun 2025. Target ini dibahas dalam pertemuan antara Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Kupang, dengan menekankan penerapan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pengelolaan parkir.
Namun, pencapaian target ini diakui Bernadinus menghadapi kendala, terutama terkait penggunaan karcis resmi. “Beberapa pengelola parkir di jalan provinsi belum menandatangani kontrak resmi dengan Dinas Perhubungan. Kami mendesak agar hal ini segera diselesaikan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Menurut Peraturan Daerah Tahun 2024, tarif parkir resmi ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Untuk memastikan kepatuhan, semua juru parkir diwajibkan menggunakan karcis resmi berstempel Dinas Perhubungan.
Dengan regulasi yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, Pemerintah Kota Kupang optimis mampu mencapai target pendapatan pajak parkir dan menciptakan pengelolaan parkir yang lebih baik untuk masyarakat. ***





