Dirut Jamkrida NTT Tersenyum Saat Ditahan, Kejati Tetapkan Tiga Pejabat Tersangka Korupsi Rp25 Miliar

oleh -154 Dilihat
Dirut PT Jamkrida NTT Ditahan Kejati NTT. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga pejabat PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal sebesar Rp25 miliar pada tahun 2017 pada Jumat, 9 Mei 2025 malam.

Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ibrahim Imang (I.I) selaku Direktur Utama, OFM selaku Direktur Operasional, dan QMK selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.

Menariknya, saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka Ibrahim Imang tampak melambaikan tangan dan tersenyum ke arah awak media yang meliput proses penahanan. Gestur tersebut menarik perhatian di tengah seriusnya kasus yang menjerat dirinya.

Kasus ini bermula dari keputusan investasi yang diambil PT Jamkrida NTT pada 15 Agustus 2019, yakni menempatkan dana sebesar Rp5 miliar dalam kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM). Namun, keputusan tersebut diambil tanpa kajian kelayakan (due diligence) maupun analisa risiko yang memadai oleh Komite Investasi, yang beranggotakan ketiga tersangka.

Lebih parah lagi, dana tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama PT Narada Adikara Indonesia, sebuah entitas yang tidak memiliki hubungan hukum atau administratif dengan kontrak yang dimaksud. Dana itu pun tidak digunakan untuk membeli saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy, sebagaimana tujuan awal investasi.

Ketika kontrak berakhir pada 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh kembali modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp4,75 miliar.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kota Kupang, Ahmad Talib Hadiri Musrenbang di Kelurahan Fontein dan Airnona

Dalam konferensi pers, Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menyampaikan bahwa tiga tersangka kini resmi ditahan. Ibrahim Imang (I.I) dan QMK dititipkan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, sedangkan OFM ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kupang.

Ketiga tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.