Suarantt.id, Kupang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 pada Kamis (6/3/25) di Gedung DPRD Kota Kupang. Rapat ini beragenda mendengarkan Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota Kupang mengenai Pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Pemerintah Kota Kupang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, didampingi Wakil Ketua I, Jabir Marola, dan Wakil Ketua II, Yeskiel Loudoe, S.Sos. Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, turut hadir dalam rapat ini bersama para anggota DPRD dari delapan fraksi yang menyampaikan pandangan dan masukan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Sorotan Fraksi DPRD terhadap Dua Ranperda
Dalam sesi pemandangan umum, masing-masing fraksi memberikan tanggapan dan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut.
- Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menekankan pentingnya arah kebijakan RPJPD yang jelas, dengan memperhatikan efisiensi anggaran serta aspirasi masyarakat. Terkait Ranperda Kota Layak Anak, fraksi ini meminta agar kebijakan tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan program yang nyata dan berkelanjutan.
- Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan dukungan terhadap RPJPD, menyoroti pentingnya pembangunan yang inklusif dan berbasis lingkungan, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat. Fraksi ini juga mengusulkan agar pemerintah mendata kembali aset lahan kosong yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menekankan perlunya perbaikan tata kelola birokrasi dan efisiensi anggaran dalam implementasi RPJPD. Selain itu, mereka menegaskan bahwa Kota Layak Anak harus benar-benar melindungi hak-hak anak, terutama dalam akses pendidikan dan kesehatan.
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti aspek geografis, administrasi, dan demografis dalam RPJPD. Mereka meminta agar perencanaan pembangunan mempertimbangkan kepadatan penduduk dan penataan wilayah yang lebih baik, termasuk merespons aspirasi masyarakat terkait perbatasan wilayah.
- Fraksi Golongan Karya (Golkar) menekankan bahwa RPJPD harus menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan Kota Kupang dan meminta pemerintah memastikan bahwa setiap program yang dirancang benar-benar dijalankan dengan efektif.
- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah memastikan bahwa RPJPD memiliki strategi implementasi yang jelas dan tidak hanya menjadi formalitas. Selain itu, mereka menyoroti kesenjangan pembangunan yang masih terjadi di Kota Kupang serta perlunya upaya konkret dalam mewujudkan Kota Layak Anak.
- Fraksi Demokrat memberikan apresiasi atas pengajuan dua Ranperda ini dan menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang.
- Fraksi Gabungan Partai Hanura, Perindo, dan PSI menegaskan bahwa RPJPD harus menjadi panduan pembangunan jangka panjang yang konkret. Mereka juga menyoroti pentingnya kebijakan nyata dalam perlindungan hak anak, terutama terkait penghapusan eksploitasi anak dan peningkatan akses pendidikan.
Pemkot Kupang Apresiasi Masukan DPRD
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif DPRD dalam pembahasan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan regulasi yang tepat guna dan berpihak pada masyarakat demi pembangunan Kota Kupang yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.
“Masukan dari fraksi-fraksi DPRD sangat berarti dalam menyempurnakan kebijakan yang diajukan. Kami akan memastikan bahwa RPJPD disusun dengan visi yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif. Begitu juga dengan Kota Layak Anak, kami berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi kesejahteraan anak-anak di Kota Kupang,” ujar Wakil Wali Kota.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Pemerintah Kota Kupang dan DPRD diharapkan dapat terus bersinergi dalam menciptakan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat. ***





