Suarantt.id, Kupang-Gereja Katolik semakin menegaskan pendekatan pastoral dalam menghadapi kasus bunuh diri, dengan menekankan pentingnya belas kasih, pelayanan rohani, dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan. Dalam acara Peningkatan Kapasitas Iman Orang Muda Katolik (OMK) 2025 yang berlangsung di Paroki St. Fransiskus Asisi BTN Kolhua, Kota Kupang pada Senin, 17/2/25 dan Selasa, 18/2/25.
Pakar Hukum Gereja, Dr. Doddy Sasi, CMF, menjelaskan bahwa Gereja Katolik kini memperbolehkan ibadat dan pelayanan rohani bagi mereka yang meninggal karena bunuh diri.
Perubahan Pandangan Gereja terhadap Bunuh Diri
Selama berabad-abad, Gereja Katolik menganggap bunuh diri sebagai dosa berat yang tidak dapat diampuni karena pelakunya tidak memiliki kesempatan untuk bertobat. Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1917, kanon 1240, orang yang meninggal karena bunuh diri dilarang untuk didoakan dan dimakamkan secara Katolik. Namun, seiring perkembangan pemahaman teologi dan psikologi, Gereja mulai melihat kasus bunuh diri dengan sudut pandang yang lebih luas.
Dalam Kanon 1184§1 KHK 1983, larangan tersebut tidak lagi disebutkan. Gereja mengakui bahwa banyak kasus bunuh diri terjadi karena tekanan psikologis atau kondisi mental yang mempengaruhi tanggung jawab moral seseorang. Katekismus Gereja Katolik (KGK) no. 2280-2283 juga menegaskan bahwa meskipun bunuh diri bertentangan dengan kasih terhadap diri sendiri, sesama, dan Tuhan, Gereja tidak menghakimi keselamatan jiwa seseorang dan tetap mendoakan mereka.
Bunuh Diri dalam Perspektif Iman Katolik
Dr. Doddy Sasi, CMF, menegaskan bahwa dalam tradisi Katolik, kehidupan adalah anugerah dari Tuhan yang harus dihargai. Oleh karena itu, tindakan bunuh diri dipandang sebagai kegagalan dalam menghormati kehidupan yang suci. Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes 27c menyatakan bahwa tindakan yang bertentangan dengan kehidupan manusia, termasuk bunuh diri, bertentangan dengan martabat manusia.
Namun, Gereja juga memahami bahwa dalam banyak kasus, bunuh diri bukanlah sekadar tindakan kesadaran penuh melawan Tuhan, melainkan sering kali terjadi akibat depresi, tekanan sosial, atau gangguan mental lainnya. Oleh sebab itu, Gereja memilih pendekatan pastoral dengan memberikan pelayanan doa dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Refleksi dan Harapan bagi Orang Muda Katolik
Dalam acara yang berlangsung di Paroki St. Fransiskus Asisi BTN Kolhua, Dr. Doddy mengingatkan Orang Muda Katolik (OMK) untuk terus memiliki harapan dalam menjalani kehidupan. Ia mengutip pemikiran filsuf Immanuel Kant, yang menyatakan bahwa seseorang yang benar-benar mengasihi dirinya tidak mungkin membenarkan tindakan bunuh diri.
Filsuf Albert Camus juga pernah mengatakan, “There is only one serious philosophical problem: that is suicide,” yang menunjukkan betapa seriusnya permasalahan ini dalam kehidupan manusia. Namun, dalam iman Katolik, kehidupan bukan hanya milik manusia, tetapi juga anugerah dari Tuhan yang harus dihargai dan dijalani dengan penuh makna.
Dengan pendekatan yang lebih penuh belas kasih, Gereja Katolik terus berupaya untuk mendampingi umat dalam menghadapi tantangan hidup, termasuk mereka yang mengalami penderitaan berat. “Gereja tidak hanya menegur, tetapi juga merangkul,” kata Dr. Doddy Sasi, CMF, menutup refleksinya. ***





