Suarantt.id, Kupang-Pihak Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menanggapi keluhan sejumlah mahasiswa yang tidak terakomodir sebagai penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024.
Rombongan dari IAKN Kupang dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan, Yorhans Lopis, didampingi jajaran rektorat, yakni Wakil Rektor I Mariyon D. Pattinaja, Wakil Rektor II Martin Liufeto, Wakil Rektor III Marla Djami, Kepala SPI Roimanson Panjaitan, serta Yusuf Tanem selaku Koordinator Tim Verifikasi beasiswa PIP. Mereka diterima oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan NTT, Yosua Karbeka, beserta sejumlah asisten Ombudsman.
Penyesuaian Kuota Beasiswa PIP
Dalam pertemuan tersebut, Yorhans Lopis menjelaskan bahwa beasiswa PIP di IAKN Kupang telah dilaksanakan sejak 2020, dengan alokasi kuota yang disesuaikan setiap tahun berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Agama RI. Pada tahun 2024, kuota penerima beasiswa sebanyak 800 mahasiswa dibagi secara proporsional untuk 14 program studi. Selain itu, terdapat tambahan kuota khusus bagi mahasiswa baru sebanyak 300 orang, sehingga total penerima mencapai 1.100 mahasiswa.
“Pengurangan kuota ini menimbulkan berbagai keluhan, terutama dari mahasiswa yang sebelumnya pernah menerima tetapi kali ini tidak,” ujar Yorhans.
Wakil Rektor II, Martin Liufeto, menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada mahasiswa melalui forum resmi yang melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Menurutnya, pihak kampus juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada tim verifikasi beasiswa PIP.
“Kami berupaya memberikan klarifikasi sesuai data yang ada kepada mahasiswa yang mengajukan pertanyaan atau keluhan,” jelas Martin.
Apresiasi Ombudsman
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman NTT, Yosua Karbeka, mengapresiasi langkah proaktif IAKN Kupang dalam merespons keluhan mahasiswa. Menurutnya, ini merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik.
Yosua menegaskan bahwa Ombudsman mendorong penyelesaian persoalan ini secara internal di lingkungan kampus. Namun, jika tidak terselesaikan, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme penanganan maladministrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik harus menjadi prioritas. Kami minta IAKN Kupang secara rutin mempublikasi daftar penerima beasiswa, baik secara manual maupun elektronik, beserta indikator penentuannya sesuai dengan Juknis,” tegas Yosua.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dan clean government untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan beasiswa di institusi pendidikan. ***