Suarantt.id, Kefamenanu-Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, menghadapi tuduhan pengeroyokan setelah Yoseph Restu Siki melaporkannya ke Polsek Miomaffo Timur dengan nomor laporan LP/GAR/B/11/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT pada 12 Februari 2025.
Namun, kuasa hukum Wendelinus, Dominikus G. Boimau, S.H., dan Jeremias F. Bani, S.H., membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa klien mereka tidak bersalah, bahkan justru menjadi korban dalam insiden itu.
Kronologi Kejadian: Evaluasi Kinerja Berujung Perkelahian
Insiden ini bermula saat berlangsungnya Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta perwakilan kecamatan. Seusai acara, peserta berkumpul untuk menikmati hidangan makan malam yang disertai hiburan musik.
Di tengah suasana santai, Yoseph Restu Siki, yang menjabat sebagai Kaur Umum, tiba-tiba mengajukan evaluasi kinerja kepala desa dengan nada tinggi. Ia diduga dalam keadaan mabuk dan bersikap agresif.
“Kepala desa mencoba menenangkan Yoseph dan mengajaknya berbicara di dalam ruangan agar situasi tidak semakin memanas. Namun, Yoseph justru merespons dengan agresif dan langsung mencekik leher Wendelinus Kefi hingga menyebabkan luka lebam,” jelas Jeremias F. Bani.
Melihat kejadian tersebut, beberapa perangkat desa dan pendamping segera melerai pertikaian. Yoseph kemudian diarahkan keluar ruangan untuk menenangkan diri.
Namun, beberapa saat kemudian, Yoseph berlari ke arah Roni Siki, menendangnya hingga jatuh. Perkelahian pun terjadi antara keduanya.
“Saat itu kepala desa berusaha mendamaikan Yoseph dan Roni. Namun, Yoseph masih emosi dan merasa tidak puas, hingga akhirnya menangis dan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap pukulan Roni,” tambah kuasa hukum Wendelinus.
Setelah insiden tersebut, Wendelinus meminta Yoseph untuk pulang dan beristirahat, serta berjanji akan membahas masalah ini secara baik-baik keesokan harinya.
Kuasa Hukum: Laporan Tidak Berdasar
Menanggapi laporan polisi yang diajukan Yoseph, tim kuasa hukum Wendelinus Kefi menegaskan bahwa mereka akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Namun, mereka juga siap membuktikan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar kuat.
“Kami akan menghadirkan saksi dan bukti yang menunjukkan bahwa Wendelinus Kefi tidak terlibat dalam pengeroyokan. Kami juga berharap aparat penegak hukum bertindak secara objektif dan profesional agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Dominikus G. Boimau.
Dua saksi yang berada di tempat kejadian, Yohanes A. Snai dan Roberto Kolo, turut membantah tuduhan pengeroyokan terhadap kepala desa. Mereka menegaskan bahwa yang terjadi adalah perkelahian antara Yoseph Restu Siki dan Roni Siki.
“Kami ada di lokasi saat kejadian. Yang berkelahi itu Yoseph dan Roni, bukan kepala desa. Justru Pak Wendelinus yang mencoba melerai,” ungkap Yohanes A. Snai.
Lebih lanjut, laporan polisi lainnya (STTLP/39/II/YAN.2.5/2025/RES TTU) menunjukkan bahwa Wendelinus Kefi justru mengalami luka lebam di leher akibat dicekik oleh Yoseph Restu Siki, yang diduga dalam keadaan mabuk berat saat kejadian.
Harapan Masyarakat
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU, Polda NTT. Sementara itu, masyarakat Desa Napan berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
“Kami berharap kasus ini dapat ditangani dengan adil dan kepala desa tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar salah satu warga setempat.
Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam proses hukum kasus ini. ***