Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa pendidikan merupakan benteng utama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan generasi muda. Hal ini ia sampaikan dalam acara Dialog Kupang Pagi yang bertema Pencegahan Korupsi bagi Generasi Muda NTT Melalui Dunia Pendidikan, disiarkan langsung oleh Pro 1 RRI Kupang pada Rabu (12/3/25).
Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, serta Kepala SMKN 4 Kota Kupang, Semi Ndolu.
Korupsi Masih Masif, Pengawasan Diperketat
Dalam diskusi, Kajati NTT mengungkapkan bahwa praktik korupsi masih terjadi secara masif, termasuk di NTT. Sepanjang tahun 2024, Kejati NTT bersama Kejari se-NTT telah melakukan 71 penyidikan kasus korupsi. Sementara itu, hingga Maret 2025, terdapat lima kasus dalam tahap penyidikan dan tujuh kasus dalam tahap penyelidikan.
“Kami memilih kasus-kasus yang memiliki dampak besar bagi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Zet Tadung Allo. Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab utama korupsi adalah adanya kesempatan, niat, serta lemahnya integritas individu.
Membangun Generasi Berprestasi dan Berintegritas
Sebagai langkah preventif, Kejati NTT telah meluncurkan program Generasi Berprestasi dan Berintegritas bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota. Program ini mencakup kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di mana jaksa hadir di sekolah-sekolah setiap Senin sebagai pembina upacara untuk memberikan edukasi antikorupsi.
“Kami mengenalkan sembilan nilai integritas kepada siswa, yaitu Jujur, Tanggung Jawab, Disiplin, Kerja Keras, Mandiri, Sederhana, Berani, Peduli, dan Adil. Dengan memahami nilai-nilai ini sejak dini, generasi muda akan lebih peduli terhadap bangsa dan lingkungannya,” jelas Kajati NTT.
Selain itu, program ini juga mengajarkan kebiasaan sederhana, seperti tidak membuang sampah sembarangan, sebagai bagian dari pembentukan karakter disiplin dan bertanggung jawab.
Pengawasan Ketat dalam Sektor Pendidikan
Dalam kesempatan tersebut, Kajati NTT juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan yang menggunakan dana APBN atau APBD. Saat ini, Kejati NTT tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan sekolah tahun 2021-2022 yang mengakibatkan atap dan plafon bangunan roboh hingga melukai beberapa siswa.
“Kami tidak hanya mencari pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Program Jaga Guru
Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, Kejati NTT meluncurkan program Jaga Guru. Program ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan guru dalam proyek berbasis anggaran yang berisiko terhadap kasus hukum.
“Guru harus fokus dalam tugasnya sebagai pendidik tanpa merasa takut dikriminalisasi. Oleh karena itu, kami mendirikan klinik hukum sebagai bentuk advokasi gratis bagi masyarakat dan tenaga pendidik agar mereka dapat berkonsultasi sebelum mengambil langkah hukum,” terang Kajati NTT.
Komitmen Berkelanjutan untuk Pencegahan Korupsi
Sebagai penutup, Kajati NTT menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Jika kita tidak menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, maka korupsi akan terus terjadi di masa depan. Oleh karena itu, program ini harus terus didukung dan diperluas agar semakin banyak generasi muda yang memiliki kesadaran antikorupsi,” pungkasnya.
Dengan berbagai program yang telah dijalankan, Kejati NTT berharap generasi muda dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. ***





