Suarantt.id, Kupang-Maraknya aksi kekerasan dan pemaksaan oleh debt collector di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, memberikan pernyataan tegas bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Mulai saat ini, siapa pun yang menjadi korban aksi premanisme, terutama dari debt collector, segera laporkan ke kami. Saya tidak main-main, ini tindakan pidana,” tegas Kombes Aldinan.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk respon terhadap banyaknya keluhan warga terkait ulah debt collector yang bertindak brutal di jalanan, seperti merampas kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas. Kombes Aldinan menegaskan bahwa semua bentuk penagihan utang harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di Kota Kupang,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan di jalan tanpa melalui proses pengadilan. Semua eksekusi atas barang jaminan fidusia wajib dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, bukan dengan intimidasi.
“Apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, maka penyitaan tidak bisa dilakukan paksa. Harus ada penetapan dari pengadilan,” tegas Aldinan.
Ia juga mengimbau kepada kelompok penagih utang yang masih menjalankan praktik-praktik premanisme untuk segera menghentikan aktivitasnya. Polisi akan bertindak tegas dan tidak segan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu memberi rasa aman bagi warga Kota Kupang serta menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan sengketa, termasuk dalam urusan penagihan utang. ***






Mantap pa Kapolresta ….negara wajib melindungi kreditur dan debitur dr aksi depcolektor yg secara paksa menyita kendaraan yg ms menjadi tanggung debitur.depcolektor harus menjadi sarana utk mengarahkan debitur ke kreditur