Kasus Hukum Petronela Tilis Dipingpong? Praktisi Hukum Soroti Kinerja Kepolisian

oleh -486 Dilihat
Kapolres TTU Mendatangi Kediaman Mama Petronela Tilis. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kefamenanu-Tarik ulur penanganan kasus hukum yang dilaporkan Petronela Tilis memicu berbagai tanggapan tajam dari kalangan praktisi serta pengamat hukum. Sorotan utama mengarah pada dugaan ketidakadilan dan potensi intervensi terhadap proses hukum, terlebih setelah muncul perubahan pasal dari 406 ke 407 KUHP yang dinilai janggal.

“Jangan karena Petronela Tilis adalah orang kecil maka laporannya dipingpong?” tegas salah satu narasumber media ini, Jumat (18/04/25). Ia mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat kecil dan menyebut situasi ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Laporan Petronela Tilis sebelumnya telah diterima dan diproses oleh Ka SPKT Polsektor Noemuti, dengan landasan hukum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 406 yang mengatur tentang tindak pidana pengrusakan. Namun belakangan, penyidik diketahui mengubah sangkaan pasal menjadi Pasal 407 yang dinilai lebih ringan.

“Jika perubahan ini benar terjadi, lalu apa sebenarnya fungsi SPKT? Apakah hasil awal dari SPKT tidak sinkron dengan arah penyidikan?” tanya narasumber tersebut. Ia bahkan menyindir apakah Blasius Lopis, terlapor dalam kasus ini, merupakan “anak emas” dari undang-undang hingga tidak tersentuh oleh hukum.

Lebih lanjut, narasumber mengkritisi pengakuan Blasius Lopis di hadapan penyidik terkait klaim kepemilikan tiga pohon di lokasi pagar kawat duri yang dirusak. “Apakah pengakuan itu langsung diterima sebagai kebenaran tanpa penyelidikan lebih lanjut? Lalu apa gunanya proses pembuktian?” imbuhnya dengan nada kecewa.

Ia menduga kuat bahwa perubahan pasal dan lambannya penanganan perkara ini merupakan bagian dari indikasi upaya perintangan terhadap keadilan. Dalam pandangannya, ini bisa menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum.

“Hemat saya, Kepolisian Republik Indonesia harus segera berbenah. Tunjukkan taring sebagai pelindung hukum, bukan justru tunduk pada kekuatan oknum tertentu,” katanya dengan nada sarkastik. Ia juga meminta agar Kapolda melalui Propam Polda segera turun tangan memeriksa oknum penyidik yang menangani laporan tersebut dan meluruskan kembali proses hukum berdasarkan pasal awal, yaitu Pasal 406 KUHP.

Untuk diketahui, laporan Petronela Tilis tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, yang diperkuat oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tertanggal 24 Desember 2024 pukul 08.47 WITA. Laporan tersebut diterima oleh Ka SPKT Sulistiyo Budi, NRP. 79030109, dengan dasar pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Kini, publik menanti langkah tegas dari jajaran kepolisian untuk memastikan bahwa keadilan tetap bisa diakses, tanpa pandang bulu. Jika tidak, jangan heran jika kepercayaan terhadap lembaga hukum akan terus merosot. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.