Suarantt.id, Ende-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende. Kedua tersangka, Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL), ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Ende pada Senin (17/3/25) sore.
Penahanan terhadap YK dan CL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Yohannes Kaki dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 untuk Cyprianus Lenggoyo. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 17 Maret hingga 5 April 2025, di Lapas Kelas II B Ende.
Kasus Dugaan Korupsi
YK dan CL diduga terlibat dalam korupsi proyek Penanganan Darurat Normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada tahun 2016. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp638,2 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001.
Profil Tersangka
Yohannes Kaki (39) adalah seorang wiraswasta sekaligus anggota DPRD yang tinggal di Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende. Sementara itu, Cyprianus Lenggoyo (48) merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Jl. Udahyana, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Proses Penahanan Berjalan Lancar
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Demi kelancaran proses, pengamanan dilakukan oleh personel Brimob dan Seksi Intelijen Kejari Ende. Proses berlangsung tertib hingga pukul 18.00 WITA.
Kejari Ende Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Ende menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Proses hukum terhadap YK dan CL akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. ***





