Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Alo, dalam acara Apel Integritas di Aula Kejati NTT pada Selasa (25/2/25).
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Zet Tadung Alo menegaskan bahwa Kejati NTT berpegang pada enam area perubahan dalam pembangunan zona integritas, yakni manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta penguatan tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penanganan perkara pidana.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan memastikan tidak ada perkara yang berujung pada vonis bebas di NTT, baik untuk kasus korupsi maupun pidana umum,” tegasnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Kajati menekankan bahwa jaksa memiliki peran sentral sebagai pengendali perkara. Oleh karena itu, setiap kasus yang diajukan ke pengadilan harus memiliki bukti yang kuat dan memenuhi unsur tindak pidana agar tidak terjadi vonis bebas.
“Terkadang ada faktor lain seperti perbedaan penafsiran antara hakim dan jaksa. Namun, secara prinsip, jika sebuah perkara telah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang benar, maka seharusnya tidak ada celah bagi vonis bebas,” tambahnya.
Kajati juga mengungkapkan bahwa evaluasi tahun 2024 menunjukkan masih ada lima hingga enam perkara, baik pidana umum maupun korupsi, yang berakhir dengan vonis bebas. Hal ini, menurutnya, menjadi evaluasi penting bagi penegakan hukum di NTT.
“Kami terus meningkatkan kapasitas jaksa agar pengendalian perkara semakin optimal. Prinsip kami tetap jelas: lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Jika dalam proses hukum ternyata seseorang tidak terbukti bersalah, maka harus ada evaluasi mendalam terhadap proses penyidikan dan pembuktian,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan berintegritas. ***





