Kejati NTT Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan TPPO di Amarasi Timur

oleh -2597 Dilihat
Tim Kejati NTT Bersama Camat Amarasi Timur dalam Acara Penyuluhan Hukum Pencegahan TPPO. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Oelamasi-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penerangan Hukum mengadakan kegiatan penyuluhan bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Peran Kejaksaan dan Masyarakat” di Kantor Camat Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Acara ini dihadiri sekitar 80 peserta, termasuk kepala desa, sekretaris desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RW, ketua RT, serta tokoh pemuda setempat.

Amarasi Timur dipilih sebagai lokasi kegiatan mengingat wilayah ini termasuk daerah dengan risiko tinggi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT. Faktor ekonomi yang masih rendah, keterbatasan lapangan pekerjaan yang layak, serta meningkatnya pekerja migran nonprosedural menjadi penyebab utama tingginya risiko TPPO. Kabupaten Kupang sendiri merupakan salah satu daerah asal pekerja migran terbesar di NTT, dengan banyak warganya yang mencari pekerjaan di luar negeri, terutama Malaysia. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk merekrut korban melalui modus penipuan dan eksploitasi.

Kejaksaan Tekankan Pencegahan TPPO

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Amarasi Timur, Nikolas Funan yang menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah TPPO. Dalam acara yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.00 WITA ini, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kejati NTT dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT.

Tim Penerangan Hukum Kejati NTT diwakili oleh Eben Ezer Mangunson, S.H., M.H., serta dua narasumber utama, yakni:

A. A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. (Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati NTT)

Noven Verderikus Bulan, S.H., M.Hum. (Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejati NTT)

Suratmi Hamida, S.Sos. (Kepala BP3MI NTT)

Dalam pemaparannya, A. A. Raka Putra Dharmana menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan dampak luas bagi korban dan masyarakat. Kasus TPPO sering kali melibatkan sindikat terorganisir dengan modus beragam, termasuk eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Gelar Forum Konsolidasi Kebijakan Kesehatan: Dorong Layanan Inklusif dan Percepatan Penanganan Stunting

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran penting dalam pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan korban TPPO. Upaya yang dilakukan Kejaksaan mencakup:

Penyuluhan dan edukasi hukum, termasuk program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Penegakan hukum yang tegas, dengan penuntutan maksimal terhadap pelaku TPPO serta memastikan korban mendapatkan restitusi sesuai ketentuan hukum.

Perlindungan dan pendampingan korban, termasuk bantuan hukum dan rehabilitasi bagi mereka yang terdampak TPPO.

Sementara itu, Noven Verderikus Bulan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah TPPO, mulai dari meningkatkan kewaspadaan, melaporkan indikasi perdagangan orang, hingga mengawasi lingkungan sekitar agar tidak terjadi eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak.

Tantangan dan Tren Pekerja Migran di NTT

Dalam sesi berikutnya, Suratmi Hamida, dari BP3MI NTT memaparkan data terbaru terkait pekerja migran asal NTT. Dalam lima tahun terakhir, sebanyak 3.212 pekerja migran asal NTT telah ditempatkan secara resmi di luar negeri, dengan mayoritas bekerja di Malaysia. Namun, tantangan besar masih dihadapi dalam migrasi ilegal, di mana 2.716 kasus PMI bermasalah tercatat dalam periode yang sama, dengan 98 persen di antaranya merupakan PMI ilegal.

Beberapa jenis kasus yang paling sering terjadi pada PMI asal NTT adalah:

63,5 persen kehilangan kontak atau tidak memiliki dokumen lengkap

22,8 persen meninggal dunia

3,2 persen mengalami sakit serius

1,9 persen menghadapi permasalahan gaji


BP3MI terus menggalakkan Program “5 SIAP” (Siap Fisik dan Mental, Siap Bahasa, Siap Keterampilan, Siap Dokumen, dan Siap Pengetahuan Negara Tujuan) guna memastikan migrasi yang aman dan legal. Selain itu, tren pemulangan ibu dan anak PMI juga meningkat dari 65 kasus pada 2022 menjadi 83 kasus hingga Agustus 2024. Tantangan lainnya adalah masalah identitas kependudukan anak-anak yang lahir di luar negeri tanpa dokumen resmi, yang menghambat akses mereka terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Gelar Investment Award untuk Apresiasi Kontribusi Dunia Usaha

Sinergi untuk Menekan TPPO di NTT

Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini mendapat respons positif dari peserta yang aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait pencegahan TPPO.

Sebagai provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, Nusa Tenggara Timur membutuhkan sinergi kuat antara Kejaksaan, BP3MI, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberantas TPPO secara efektif. Dengan edukasi yang lebih luas dan kesadaran yang meningkat, diharapkan angka perdagangan orang di NTT dapat ditekan, sehingga masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan terlindungi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.