Kejati NTT Gerebek Kantor PT Jamkrida NTT, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Rp 25 Miliar

oleh -1142 Dilihat
Tim Aspidsus Kejati NTT Gerebek Kantor PT. Jamkrida. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kamis siang, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menggeledah kantor PT Jamkrida NTT, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT, yang berlokasi di Jalan Suprapto No. 15, Oebobo, Kota Kupang.

Penggeledahan yang berlangsung hampir dua jam ini dipimpin oleh Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Yoanes Kardinto, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., bersama sejumlah jaksa penyidik dan staf. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WITA dan langsung memeriksa sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen-dokumen penting terkait.

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal


Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp 25 miliar pada tahun 2017. Tim penyidik berhasil menyita sekitar 30 dokumen penting yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemprov NTT ke PT Jamkrida NTT serta dokumen keuangan lainnya.

Berdasarkan informasi, dana Rp 25 miliar yang ditransfer Pemprov NTT pada tahun 2017 tercatat dalam laporan investasi PT Jamkrida NTT yang mencapai total Rp 89,44 miliar per 30 Juni 2020. Salah satu penempatan dana investasi yang disorot adalah Rp 5 miliar di PT Narada Aset Manajemen (PT NAM), yang kini terkena suspensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini mengakibatkan nilai investasi tidak dapat diketahui secara pasti.

“Penempatan dana investasi ini sangat berisiko tinggi karena hanya dialokasikan pada satu jenis efek, dan sekarang terkena suspensi. Akibatnya, modal PT Jamkrida NTT menjadi tidak jelas,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:  Kejati NTT Sita Tanah Negara di Kupang, Ditaksir Kerugian Capai Rp 900 Miliar

Ia juga menambahkan bahwa dana penyertaan modal dari Pemprov NTT ke PT Jamkrida NTT dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Pemeriksaan Berlanjut di Tahap Penyidikan


Kejati NTT telah meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat Pemprov NTT serta PT Jamkrida NTT. Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menyatakan bahwa saksi-saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk memperkuat alat bukti.

“Pada tahap penyidikan ini, kami akan memanggil kembali para saksi yang sebelumnya telah diperiksa. Kami berharap mereka kooperatif agar penyidikan berjalan lancar,” ujarnya.

Komitmen Kejati NTT Melawan Korupsi


Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati NTT berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ia juga meminta masyarakat NTT untuk bersabar dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat PT Jamkrida NTT merupakan perusahaan daerah yang bertugas mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di NTT. Dugaan korupsi ini tidak hanya mencoreng citra perusahaan, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terus berlanjut. Kejati NTT menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.