Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana dalam keterangan persnya pada Selasa (21/5/2025) malam.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka eks Kapolres Ngada, kami menyatakan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Oleh karena itu, hari ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya status P21 ini, jaksa peneliti selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak kejaksaan.
Sementara itu, untuk perkara tersangka Fani, Kejati NTT menyebutkan bahwa berkasnya masih dalam tahap penelitian atau pra-penuntutan. Jaksa peneliti masih mengevaluasi apakah seluruh petunjuk yang telah diberikan sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum.
“Kami masih mempelajari kembali berkas perkara atas nama tersangka Fani. Ini bagian dari proses pra-penuntutan untuk memastikan kelengkapan sesuai petunjuk yang telah kami sampaikan,” tambahnya.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***





