Kejati NTT Terima Kembali Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada dan Tersangka Fani Sedang Dalam Proses Penelitian

oleh -451 Dilihat
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati NTT. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima kembali berkas perkara terkait mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Selasa, 29 April 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana pada Kamis, 1 Mei 2025.

Menurut A.A. Raka, berkas perkara tersebut kini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejati NTT. “Saat ini sedang dilakukan penelitian berkas perkara untuk mengetahui apakah petunjuk sebelumnya yang diberikan jaksa telah dipenuhi oleh penyidik atau belum,” jelasnya.

Selain itu, berkas tersangka lain atas nama Stefani atau Fani juga telah lebih dulu dikirim kembali ke Kejati NTT pada Kamis, 24 April 2025. Dengan demikian, saat ini kedua berkas perkara tengah diteliti kembali untuk memastikan kelengkapan dan pemenuhan petunjuk formil maupun materiil dari jaksa.

Proses ini merupakan bagian dari tahapan prosedural dalam sistem peradilan pidana guna memastikan setiap kasus yang dilimpahkan ke pengadilan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

BACA JUGA:  Hingga Agustus 2025, Kejati NTT Hentikan 52 Perkara Lewat Restorative Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.