Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima kembali berkas perkara terkait mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Selasa, 29 April 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana pada Kamis, 1 Mei 2025.
Menurut A.A. Raka, berkas perkara tersebut kini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejati NTT. “Saat ini sedang dilakukan penelitian berkas perkara untuk mengetahui apakah petunjuk sebelumnya yang diberikan jaksa telah dipenuhi oleh penyidik atau belum,” jelasnya.
Selain itu, berkas tersangka lain atas nama Stefani atau Fani juga telah lebih dulu dikirim kembali ke Kejati NTT pada Kamis, 24 April 2025. Dengan demikian, saat ini kedua berkas perkara tengah diteliti kembali untuk memastikan kelengkapan dan pemenuhan petunjuk formil maupun materiil dari jaksa.
Proses ini merupakan bagian dari tahapan prosedural dalam sistem peradilan pidana guna memastikan setiap kasus yang dilimpahkan ke pengadilan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***





