Suarantt.id, Jakarta-Ketua Umum KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, mengingatkan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 untuk tidak melakukan pergantian pejabat secara semena-mena dengan motif balas budi atau balas dendam politik. Menjelang pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025, ia menegaskan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar tetap berjalan efektif dan profesional.
“Setiap kepala daerah wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengangkatan, pemberhentian, demosi, dan mutasi pegawai. Semua harus berdasarkan asas kepegawaian yang benar dan adil, bukan atas dasar kepentingan politik sesaat,” ujar Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Good Governance Kunci Stabilitas Pemerintahan
Dalam menghadapi dinamika politik pasca-Pilkada, Prof. Zudan menekankan pentingnya penerapan good governance dalam pemerintahan daerah. Ia menyoroti tiga tujuan utama yang harus dijaga:
- Mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat.
- Mencegah praktik korupsi, baik dalam ranah politik maupun administratif.
- Menjaga stabilitas dan pertumbuhan daerah secara berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan bahwa Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024. Namun, setelah pelantikan, kepala daerah memiliki wewenang untuk mengubah struktur kepemimpinan di daerahnya. Oleh karena itu, proses pergantian jabatan harus dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme.
Langkah Strategis Menghindari “Tsunami Politik”
Untuk mencegah praktik yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan, Prof. Zudan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dengan langkah-langkah berikut:
- Mengawasi Proses Pergantian Jabatan
“Proses ini harus dilakukan secara transparan dan adil, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat,” kata Zudan. - Menjaga Kestabilan Pemerintahan
“Pergantian pejabat tidak boleh sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya. - Menghindari Konflik Kepentingan
Kepala daerah yang baru dilantik diminta untuk menjauhkan diri dari intervensi politik dalam menentukan pejabat daerah. “Jangan sampai perubahan struktur hanya menguntungkan kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan profesionalisme dan meritokrasi,” tegasnya.
Larangan Pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli
Prof. Zudan juga mengingatkan bahwa kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik. Hal ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.
“Nomenklatur staf khusus dan tenaga ahli tidak dikenal dalam sistem perangkat daerah. Daerah harus menyelesaikan terlebih dahulu proses honorer menjadi PPPK dan tidak lagi mengangkat pegawai dalam bentuk apa pun kecuali dari jalur ASN,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Dengan adanya pengawasan ketat dan penerapan prinsip good governance, diharapkan pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar tanpa adanya “tsunami politik” yang merusak stabilitas pemerintahan daerah. ***




