Suarantt.id, Jakarta-Menjelang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025, Ketua Umum KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Ia menyoroti potensi “tsunami politik” berupa pergantian pejabat daerah yang dilakukan secara semena-mena, terutama dengan praktik balas budi atau balas dendam politik.
“Setiap kepala daerah wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengangkatan, pemberhentian, demosi, dan mutasi pegawai. Semua harus dilakukan berdasarkan asas kepegawaian yang benar dan adil,” tegas Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menegakkan Prinsip Good Governance
Dalam menghadapi dinamika politik pasca-Pilkada, Prof. Zudan menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dalam pemerintahan daerah. Menurutnya, pemerintahan yang baik harus berorientasi pada tiga hal utama:
- Mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani masyarakat.
- Mencegah praktik korupsi, baik dalam ranah politik maupun administratif.
- Menjaga stabilitas dan pertumbuhan daerah secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024. Namun, setelah pelantikan, kepala daerah baru berwenang mengubah struktur kepemimpinan di daerahnya.
Langkah Strategis Menghindari Tsunami Politik
Untuk mengantisipasi potensi pergantian pejabat yang tidak adil, Prof. Zudan mengajak semua pihak untuk turut serta menjaga stabilitas pemerintahan melalui langkah-langkah strategis berikut:
- Mengawasi Proses Pergantian Jabatan
“Proses ini harus dilakukan secara transparan dan adil, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat,” kata Zudan. - Menjaga Kestabilan Pemerintahan
“Pergantian pejabat tidak boleh sampai mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. - Menghindari Konflik Kepentingan
Kepala daerah yang baru dilantik diminta menjauhkan diri dari intervensi politik dalam menentukan pejabat daerah. “Jangan sampai perubahan struktur hanya menguntungkan kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan profesionalisme dan meritokrasi,” tegasnya.
Larangan Pengangkatan Staf Khusus dan Tenaga Ahli
Selain itu, Prof. Zudan juga menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah resmi dilantik. Hal ini bertujuan untuk menekan pemborosan anggaran dan mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.
“Nomenklatur staf khusus dan tenaga ahli tidak dikenal dalam sistem perangkat daerah. Daerah harus menyelesaikan terlebih dahulu proses honorer menjadi PPPK dan tidak lagi mengangkat pegawai dalam bentuk apa pun kecuali dari jalur ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut. Dengan adanya pengawasan ketat dan penerapan prinsip good governance, diharapkan pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar tanpa adanya “tsunami politik” yang mengganggu birokrasi dan stabilitas pemerintahan daerah. ***





