Suarantt.id, Kupang-Pelaksanaan eksekusi lahan milik negara di kawasan strategis di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sempat diwarnai ketegangan di lokasi pada Rabu, 28 Mei 2025.
Sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah, termasuk seorang warga bernama Danny Konay, memprotes penyitaan tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam proses hukum sebelum eksekusi dilakukan.
“Saya tidak mau berdebat. Kalau merasa tidak puas, silakan datang ke kantor,” tegas Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTT yang dipimpin oleh Kasi Dik Pidsus, Mourest A. Kolobani, S.H., M.H., yang memimpin eksekusi, saat menanggapi protes dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Adu argumen antara tim eksekutor dan warga yang menolak penyitaan sempat memanas. Meski begitu, proses eksekusi tetap berlangsung lancar dengan pengamanan ketat dari aparat TNI yang dikerahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Tanah yang dieksekusi diketahui berada di lokasi yang cukup strategis di pusat Kota Kupang, sehingga memiliki nilai tinggi secara ekonomi. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor munculnya klaim dari beberapa pihak atas lahan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang dikuasai secara tidak sah.
Pihak Kejati menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh aset negara yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas penguasaan aset negara secara ilegal. Semua dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kekuatan hukum yang sah,” ujar perwakilan Kejati NTT dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi telah selesai dilakukan tanpa adanya insiden besar, meskipun protes warga masih terus bergema. Pihak Kejati membuka ruang komunikasi hukum lebih lanjut bagi warga yang merasa memiliki hak sah atas tanah tersebut. ***





