Suarantt.id, Kupang- Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus F. Hala, menegaskan bahwa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Di NTT sendiri, Satgas ini telah terbentuk sejak tahun 2018 dan diperbarui dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara serah terima jabatan Kasatgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli Provinsi NTT dari Kombes Pol. I. Made Sunarta, SE, MH kepada Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K yang berlangsung di Kantor Inspektorat Provinsi NTT, Selasa (14/1/25).
Serah terima jabatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 107 KEP/HK Tahun 2023 yang menetapkan struktur organisasi Satgas Saber Pungli NTT, di mana Gubernur bertindak sebagai penanggung jawab bersama dengan Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Adapun Ketua Pelaksana dijabat oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda NTT, dengan Wakil Ketua I Inspektur Provinsi NTT dan Wakil Ketua II Asisten Pengawasan Kejati NTT.
Empat Pokja Utama Satgas Saber Pungli NTT
Satgas Saber Pungli NTT memiliki empat kelompok kerja (pokja) yang saling terintegrasi dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
- Pokja Intelijen: Diketuai oleh Direktur Intelkam Polda NTT, bertugas mengumpulkan informasi awal terkait dugaan pungutan liar.
- Pokja Pencegahan: Dipimpin oleh Direktur Bimas Polda NTT dengan dukungan Inspektorat NTT, fokus pada upaya edukasi dan pencegahan praktik pungli melalui sosialisasi.
- Pokja Penindakan: Dikepalai oleh Diskrimum Polda NTT, bertanggung jawab dalam mengambil tindakan hukum jika ditemukan indikasi pungutan liar.
- Pokja Yustisi: Dipimpin oleh Aspidum Kejati NTT, menangani proses hukum lanjutan setelah tindakan dilakukan.
Menurut Stefanus, proses penanganan kasus pungli akan dimulai dari laporan yang diterima oleh Pokja Intelijen. Jika hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi pungutan liar, maka Pokja Penindakan akan bergerak. Setelah itu, proses akan dilanjutkan oleh Pokja Yustisi dengan keterlibatan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Pendekatan Budaya dalam Pencegahan Pungli
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Setda Provinsi NTT, Bernadethe Usboko, yang mewakili Penjabat Gubernur NTT menekankan pentingnya pendekatan budaya dalam pencegahan pungli, terutama dalam kasus yang melibatkan masyarakat kecil seperti parkir atau proses perizinan.
“Harapannya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi yang utama dengan mengedepankan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas. Masyarakat perlu mendapat kepastian terkait waktu, biaya, dan proses dalam setiap layanan publik,” ujarnya.
Bernadethe menegaskan bahwa pungutan liar yang kerap terjadi di sektor pelayanan publik harus diatasi dengan langkah preventif yang melibatkan edukasi kepada masyarakat serta pengawasan ketat.
Dengan serah terima jabatan ini, diharapkan Satgas Saber Pungli Provinsi NTT dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas praktik pungli serta menciptakan layanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. ***





