Komisi V DPRD NTT Desak Dispora Kembalikan Dana Hibah Pramuka untuk Dikelola Langsung oleh Kwarda

oleh -252 Dilihat
Ketua BMPS NTT sekaligus Anggota DPRD Provinsi NTT, Winston Rondo. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Provinsi NTT mendesak Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk mengembalikan pengelolaan dana hibah Gerakan Pramuka kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka NTT. Desakan ini disampaikan menyusul keprihatinan atas tidak adanya dana hibah bagi Kwarda Pramuka selama tahun 2024–2025, yang berdampak serius hingga pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 pegawa

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kwarda Pramuka NTT dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTT, Jumat (11/04/2025).

“Kami sangat menyesalkan kondisi Kwarda Pramuka yang tidak mendapat dana hibah. Padahal mereka punya jaringan kuat hingga tingkat Gugus Depan (Gudep) di sekolah-sekolah. Ini berdampak besar, bahkan sampai 14 pegawai di-PHK,” tegas Winston.

Komisi V menilai, seharusnya pengelolaan dana hibah untuk urusan Pramuka tetap dilakukan oleh Kwarda Gerakan Pramuka NTT, bukan oleh Dispora. Pasalnya, meskipun dana dialokasikan ke Dispora sebagai instansi induk, pelaksanaan program justru tidak menyentuh kebutuhan dan eksistensi organisasi Pramuka itu sendiri.

“Kalau dana tetap di Dispora tidak apa-apa, tapi semangatnya harus Pramuka. Dan pengelolaan langsung oleh Kwarda Pramuka. Mereka punya struktur dan anggota lebih dari 500 orang yang tersebar sampai ke tingkat sekolah. Kita berharap Kwarda bisa berkontribusi nyata terhadap program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk Dasa Cita dan semangat ‘Ayo Bangun NTT’,” tambah Winston.

Selain soal dana hibah, Komisi V juga mendorong agar aset daerah yang dikelola Pramuka dapat dimanfaatkan secara optimal. Disebutkan bahwa Kwarda memiliki aset berupa wisma, aula, dan lahan yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun membutuhkan renovasi ringan agar bisa digunakan secara maksimal.

BACA JUGA:  Anggota DPRD NTT, Rusding Soroti Kondisi Koperasi dan Dorong Pengusaha Milenial Baru

Dalam kesempatan yang sama, Ketua HWDI NTT, Petronela Naikofi, melaporkan hasil audit sosial terkait aksesibilitas gedung-gedung layanan publik terhadap penyandang disabilitas. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar kantor pemerintahan dan sekolah belum layak dan tidak ramah terhadap disabilitas.

“Kami ingatkan bahwa sejak 2022 telah ada Perda No. 6 Tahun 2022 tentang pemberdayaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Bahkan sudah ada Pergub dan Rencana Aksi Daerah, tetapi implementasinya nihil karena tidak didukung dengan anggaran. Teman-teman Komisi V menyebutnya ‘kuah kosong’,” ujar Petronela.

Menanggapi hal tersebut, Komisi V DPRD NTT meminta Pemerintah Daerah agar memberi perhatian lebih terhadap kelompok disabilitas, baik dari sisi kebijakan maupun dukungan nyata seperti bantuan perumahan, pemberdayaan ekonomi, dan dana hibah untuk organisasi disabilitas.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak, Sekretaris Komisi V Inosensius Fredy Mui, anggota Komisi V lainnya, Ketua Kwarda Pramuka Provinsi NTT Sinun Petrus Manuk, Ketua Persani NTT Serefina Bete, serta perwakilan Pertuni Kota Kupang. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.