Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Penetapan tersangka Jonas Salean yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang periode 2002–2007 itu usai pemanggilan oleh penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati NTT pada Jumat, 3/10/2025.
Meski demikian, dirinya tidak hadir untuk diperiksa dan mengajukan penundaan dengan alasan kesehatan.
Fakta Hukum yang Ditemukan
Penyidik menemukan dugaan keterlibatan Jonas Salean dalam pemindahtanganan serta pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak yang tidak berhak. Aset yang dialihkan berupa tanah dengan rincian:
SHM No. 839, luas 420 m² atas nama J.S, terbit 2 Juli 2013.
SHM No. 879, luas 400 m² atas nama Petrus Krisin, terbit 7 Maret 2014.
SHM No. 880, luas 400 m² atas nama Yonis Oesina, terbit 13 Maret 2014.
Pengalihan aset dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling sejak 2004 hingga 2013, yang turut ditandatangani oleh pejabat berwenang kala itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan Jonas Salean sendiri saat menjabat sebagai Sekda.
Kerugian Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023, perbuatan Jonas Salean menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40.
Dasar Hukum
Atas perbuatannya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara Terkait yang Sudah Inkrah
Sebelumnya, kasus pengalihan tanah Veteran ini juga telah menyeret sejumlah pihak lain ke meja hijau. Beberapa di antaranya adalah:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Langkah Lanjutan dan Komitmen Kejati NTT
Penyidik Kejati NTT menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jonas Salena akan terus dilanjutkan. Yang bersangkutan dijadwalkan kembali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna melengkapi alat bukti yang ada.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara maupun daerah.
“Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di NTT,” tegasnya.***





