KPID NTT dan Stakeholder Dorong Penguatan Siaran Sehat dan Berintegritas di NTT
Suarantt.id, Kupang-Dalam upaya memperkuat peran lembaga penyiaran dalam pembangunan daerah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur bersama berbagai pemangku kepentingan menyepakati sejumlah Rekomendasi Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Rekomendasi ini dirumuskan dan ditetapkan dalam pertemuan di Kupang pada 8 Mei 2025, sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan siaran yang sehat, mendidik, dan berintegritas.
Dalam rekomendasinya, para pihak menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh elemen dan stakeholder di NTT, termasuk lembaga penyiaran, pemerintah, dan masyarakat, untuk memaksimalkan potensi media siaran sebagai saluran informasi pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah penguatan peran Meja Rakyat sebagai wadah partisipatif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan informasi terkait program pembangunan melalui lembaga penyiaran.
Selain itu, seluruh pihak juga menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-undang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di tingkat nasional. Dukungan ini dinilai penting demi terciptanya regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi lainnya meliputi perlunya sosialisasi dan advokasi penerapan P3SPS kepada seluruh lembaga penyiaran di NTT, serta dorongan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan dukungan penuh kepada KPID NTT dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai regulator penyiaran.
Tak kalah penting, para pihak juga mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran segera ditindaklanjuti agar selaras dengan Undang-undang Penyiaran nasional, guna memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi pengembangan dunia penyiaran di daerah.
Rekomendasi ini ditandatangani oleh perwakilan Lembaga Penyiaran Radio (Pater Dismas Mak SVD) dan Televisi (Ady Mataratu SP), Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Linus Lusi, S.Pd, M.Pd, serta diketahui oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT Frederick Koenunu, ST, MH, dan Ketua KPID NTT Drs. Godlief Richard Poyk.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan sektor penyiaran yang berkontribusi aktif terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur. ***





