Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada. Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Proses serah terima berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 10:30 WITA di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang. Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan.
Rangkaian Tindak Pidana dan Kronologi
Berdasarkan hasil penyidikan, Fajar diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun) di wilayah Kota Kupang, dalam rentang waktu antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan menggunakan tipu daya, termasuk melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan para korban. Bahkan, sebagian dari aksi kekerasan tersebut direkam oleh tersangka dan disebarkan melalui situs gelap (dark web), menambah beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Tersangka Fajar dijerat dengan sejumlah pasal, baik dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan rincian sebagai berikut:
Untuk korban IBS (6 tahun):
Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Ancaman penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar),
atau
Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Ancaman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar),
dan
Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024 (Ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar).
Untuk korban MAN (16 tahun) dan WAF (13 tahun):
Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Ancaman penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar),
atau
Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 Tahun 2022 (Ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta).
Status Penahanan
Tersangka telah menjalani masa penahanan sejak 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025, kemudian diperpanjang hingga 11 Mei 2025 oleh Penuntut Umum, dan diperpanjang kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA hingga 10 Juni 2025. Setelah penyerahan tahap II pada hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak secara tegas.
Pihak Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum yang berjalan, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual terhadap anak. ***





