Suarantt.id, Kupang-Anggota DPRD NTT, Nelson Obet Matara, menyoroti keberadaan layanan transportasi daring seperti Maxim dan Grab yang hingga saat ini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik untuk Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kota Kupang.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTT bersama Ombudsman RI Perwakilan NTT, PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Kota Kupang, Pimpinan Maxim Kupang (PT. Teknologi Perdana Indonesia), Pimpinan Koperasi Flobamora Compact Driver dan Koordinator Driver Taxi Online pada Selasa, 6 Mei 2025.
Rapat ini membahas perizinan dan penyelenggaraan angkutan sewa khusus bagi taksi online seperti Grab, Maxim, dan lainnya yang beroperasi di wilayah NTT, khususnya di Kota Kupang.
Nelson mengungkapkan bahwa selama ini operasional taksi online seolah berjalan tanpa arah dan koordinasi yang jelas. “Taksi online ini seperti kehilangan induk karena tidak difasilitasi secara baik oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Kupang. Mereka berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menekankan pentingnya pembentukan wadah yang menaungi taksi online, apakah melalui koperasi, BUMD, perseorangan, atau UMKM, agar bisa mengatur tarif bawah dan atas secara terstruktur.
Dari lebih dari 1.000 unit taksi online yang beroperasi, hanya sekitar 256 yang terdaftar dan memiliki izin resmi. Namun, banyak pengemudi yang tidak memahami aturan yang berlaku, baik di tingkat koperasi maupun di dalam sistem Maxim.
Nelson juga menyoroti sikap Maxim yang dianggap tidak adil bagi daerah. “Anda ambil uang dari NTT, belum ada kantor, baru minta izin bangun di sini. Bagaimana bisa menjablok hasil dari NTT untuk memperkaya orang di Jakarta? Harusnya memperkaya orang sini,” tegasnya.
Komisi IV meminta agar dalam waktu satu bulan ke depan, Dinas Perhubungan NTT mengundang semua instansi terkait untuk memaparkan aturan masing-masing, termasuk soal batas tarif. Jika tidak ada titik temu, Komisi IV akan mendorong Gubernur NTT untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait tarif taksi online, khususnya Maxim.
“Ini bukan soal ilegal, tetapi soal komunikasi dan koordinasi yang belum terbangun dengan baik,” pungkas Nelson.
Sementara itu, Koperasi Flobamora Compact Driver yang selama ini menjadi salah satu mitra legalisasi angkutan online, mengenakan biaya Rp1.015.000 untuk pengurusan izin, dengan 50 persen dari biaya tersebut dikembalikan kepada anggota koperasi.
Ketua Koperasi Flobamora Compact Driver, Ferdi Foenale, menegaskan bahwa koperasi telah mengantongi izin sejak 2022 dan terus memperpanjangnya. Ia juga menekankan bahwa pengurusan izin tidak wajib melalui koperasi, dan pelaku usaha angkutan online bebas memilih wadah sesuai kebutuhan dan kemampuan. ***





