MUI Kota Kupang Cabut Larangan Membeli Daging dari RPH Bimoku

oleh -398 Dilihat
Anggota Tim Transisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Terpilih, Ahmad Talib, Kenny Sau dan Muhammad Ramli di RPH Bimoku Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang secara resmi mencabut surat imbauan yang sebelumnya melarang umat Islam membeli daging dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bimoku. Keputusan ini disampaikan Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammas MS, setelah melakukan inspeksi langsung ke RPH tersebut bersama Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, serta tim transisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dr. Christian Widodo dan Serena Francis pada Sabtu (18/1/25) subuh.

Inspeksi ini bertujuan memastikan proses pemotongan hewan di RPH Bimoku sesuai dengan standar halal. Setelah pemeriksaan mendetail, MUI menyatakan bahwa RPH Bimoku telah memenuhi seluruh persyaratan kehalalan.

“Mulai saat ini, surat edaran terkait larangan tersebut resmi kami cabut. Kami mengimbau masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk kembali mengonsumsi daging yang dihasilkan oleh RPH Bimoku,” ujar H. Muhammas MS.

Sebelumnya, larangan tersebut dikeluarkan menyusul temuan dari Komisi II DPRD Kota Kupang yang mengindikasikan adanya keraguan terhadap kehalalan proses pemotongan hewan di RPH tersebut. Temuan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Wali Kota Kupang terpilih, dr. Christian Widodo, yang langsung menginstruksikan tim transisi untuk menangani masalah ini.

Ahmad Talib, anggota DPRD Kota Kupang sekaligus bagian dari tim transisi, menjelaskan bahwa sejak awal, dr. Christian Widodo telah bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Ketua MUI dan Penjabat Wali Kota.

“Dari awal, Wali Kota terpilih sangat memperhatikan masalah ini. Tim transisi pun ditugaskan untuk menjembatani komunikasi antara MUI dan pemerintah, sehingga permasalahan ini cepat terselesaikan,” ujar Ahmad Talib.

Tim transisi, yang dibentuk oleh dr. Christian Widodo dan Serena Francis, berperan penting dalam memastikan keberlanjutan program pemerintah. Menurut Kenny Sa’u, anggota DPRD sekaligus anggota tim transisi, tim ini bertugas mengawasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pelantikan resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.

“Setelah pelantikan, tim transisi akan menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan seluruh hasil laporan untuk menjadi dasar kebijakan pemerintah baru,” jelas Kenny Sa’u.

Pencabutan larangan ini disambut baik oleh masyarakat dan menjadi wujud sinergi antara pemerintah, DPRD, dan MUI dalam memastikan kenyamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan di Kota Kupang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.