Pemkot Kupang Ajukan Ranperda RPJMD 2025-2045 dan Penyelenggaraan Kota Layak Anak dalam Rapat Paripurna DPRD

oleh -369 Dilihat
Rapat Pengajuan Dua Ranperda Inisiatif di DPRD Kota Kupang. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang pada Rabu (5/3/25). Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, para Wakil Ketua DPRD, dan anggota dewan lainnya. Turut mendampingi Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, Sekretaris Daerah beserta jajaran pejabat perangkat daerah lingkup Kota Kupang.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa pengajuan kedua ranperda ini bertujuan untuk merancang arah pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan serta meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Kupang.

RPJPD 2025-2045: Menyusun Pembangunan Berkelanjutan

Ranperda RPJPD 2025-2045 diajukan sebagai kelanjutan dari RPJPD 2005-2025 yang akan segera berakhir. Penyusunan dokumen ini bertujuan untuk mengintegrasikan pembangunan daerah dengan sistem pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Secara filosofis, RPJPD ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat. Dari aspek sosiologis, kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan di Kota Kupang dengan mengarahkannya menjadi Kota Kasih yang mandiri dan berkelanjutan,” ujar Wali Kota.

Ranperda Kota Layak Anak: Komitmen terhadap Perlindungan Anak

Selain RPJPD, Pemkot Kupang juga mengajukan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak sebagai wujud komitmen dalam melindungi dan memenuhi hak anak. Menurut Wali Kota, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan yang optimal guna menciptakan generasi yang cerdas dan berdaya saing.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Dukung Ajang Talent Scouting Atlet Disabilitas 2025

Pengajuan ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam regulasi tersebut, Kota Layak Anak (KLA) didefinisikan sebagai daerah yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak secara terencana dan berkelanjutan.

Sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang bertekad menjadi Kota Layak Anak dengan mendukung kebijakan perlindungan anak melalui regulasi daerah yang kuat dan berkelanjutan.

Harapan terhadap Ranperda yang Diajukan

Dengan diajukannya kedua ranperda ini, Pemerintah Kota Kupang berharap dapat menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik dan mewujudkan lingkungan yang aman serta nyaman bagi anak-anak.

“Ini adalah langkah konkret kita dalam membangun masa depan Kota Kupang yang lebih baik dan memastikan hak anak-anak terpenuhi dengan baik,” tutup Wali Kota.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam merancang arah pembangunan Kota Kupang ke depan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan layak bagi generasi mendatang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.