Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pemaparan Naskah Akademik terhadap Enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada Rabu (21/5/25), bertempat di Lantai 4 Hotel Pelangi Kupang.
FGD ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, Ignasius R. Lega, yang hadir mewakili Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota Serena Francis.
Dalam sambutannya, Ignasius menegaskan bahwa keenam objek yang menjadi pembahasan memiliki nilai historis dan kultural yang penting bagi identitas masyarakat Kota Kupang.
“Objek-objek ini bukan sekadar benda mati, tetapi merupakan saksi bisu perjalanan sejarah dan kekayaan budaya kita. Maka, pelestariannya adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Enam ODCB yang Diangkat dalam FGD
Adapun enam objek yang masuk dalam daftar ODCB meliputi:
Titik Nol Kota Kupang (Kelurahan Fontein)
Pura Oebananthan (Kelurahan Fatubesi)
Bunker peninggalan masa perang (Kelurahan Bakunase)
Gua dan Meriam 3 (Kelurahan Nunbaun Delha)
Gua di belakang SD Inpres (Kelurahan Naimata)
Tempat Pemakaran Kapur (Kelurahan Naikoten)
Tujuan FGD: Mewujudkan Dokumen Kajian yang Komprehensif
Ketua panitia kegiatan yang juga Kepala Bidang Kebudayaan, Serlin Marlis Tiro, menyampaikan bahwa FGD bertujuan untuk menyampaikan hasil kajian akademik kepada publik serta menghimpun masukan konstruktif sebelum diajukan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi NTT.
“Dengan FGD ini, kami berharap naskah akademik menjadi lebih matang dan representatif, sehingga dapat mendukung penetapan objek-objek ini sebagai cagar budaya yang sah secara hukum,” ujarnya.
Penyerahan Bantuan Alat Kesenian
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan alat kesenian kepada 12 lembaga dan sanggar budaya. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni dan budaya lokal.
Salah satu penerima bantuan, Vivi, menyampaikan apresiasi dan harapannya agar dukungan tersebut dapat digunakan secara optimal dalam menjaga keberlangsungan seni tradisional, terutama tarian-tarian daerah NTT.
“Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Semoga bisa menjadi pemicu untuk terus melestarikan budaya daerah,” ucapnya.
Pelestarian Budaya sebagai Pilar Identitas Daerah
FGD ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pelestarian warisan budaya lokal di tengah arus modernisasi. Pemerintah Kota Kupang berharap, kerja sama lintas sektor dan keterlibatan masyarakat akan semakin memperkuat komitmen kolektif dalam menjaga identitas sejarah dan budaya daerah. ***





