Pemkot Kupang Siapkan Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Denda Rp250 Ribu dan Foto Dipajang di Medsos

oleh -8760 Dilihat
Wali Kota Kupang Pose Bersama Tiga Kapolsek di Kota Kupang. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar kebersihan, khususnya yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menerima audiensi tiga Kapolsek baru di ruang kerjanya pada Rabu (9/4/25).

Dalam rancangan Perwali tersebut, pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu. Selain itu, sebagai efek jera, foto pelanggar juga akan dipublikasikan melalui media sosial resmi milik Pemerintah Kota Kupang.

“Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadap kebersihan lingkungan,” ujar Wali Kota Christian.

Upaya ini didukung dengan penyediaan sekitar 1.300 unit tong sampah di seluruh RT, serta pengangkutan sampah menggunakan motor listrik menuju kontainer sampah yang tersedia di kelurahan.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota juga memaparkan rencana strategis penanganan sampah di tingkat kecamatan melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sampah organik akan diolah menjadi pupuk dan maggot, sedangkan sampah anorganik akan diproses menjadi produk bernilai guna seperti batu bata, arang, dan bahan bakar alternatif.

“Kami sudah memiliki peta jalan. Nantinya setiap kecamatan akan memiliki TPST sendiri. Hanya sekitar 15 persen sampah yang akan dibuang ke TPA Alak, selebihnya akan diolah menjadi produk yang bermanfaat,” jelasnya.

Audiensi dengan Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu, dan Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemkot Kupang dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketiga Kapolsek menyampaikan komitmen mereka untuk meningkatkan kolaborasi dalam menghadapi berbagai persoalan sosial kemasyarakatan, serta mendukung program-program strategis pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Gandeng Bapas Kelas II Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Wali Kota Christian menyambut baik kedatangan para Kapolsek dan menyampaikan apresiasinya atas semangat kolaboratif tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini. Diharapkan sinergi yang dibangun bersama jajaran kepolisian dapat berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan keamanan dan kesejahteraan warga Kota Kupang,” ujarnya. ***


Responses (2)

  1. Senang sekali pak walikota utk tertibkan manusia yg buang sampah sembarangan…jalur 40, belakang undana itu paling banyak sampah yg terbuang sembarang. Bila sukses harga mati pa walikota naik jadi gubernur. .

  2. Usul agar sebelum di terapkan Aturan tolong di lengkapi dulu Fasilitas tempat Sampahanya minimal per RT agar tdk terjadi keributan antara sampah dari RT per RT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.