Polda NTT Ungkap Peredaran 14.000 Botol Poppers, Dijual Lewat TikTok

oleh -547 Dilihat
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil mengungkap peredaran 14.000 botol poppers, obat terlarang yang diduga digunakan sebagai stimulan seksual. Jaringan ini beroperasi dari Jakarta dan Surabaya, dengan pemasok utama berasal dari China.

Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka diamankan di lokasi berbeda. CH, yang berperan sebagai afiliator dan menjual produk melalui platform TikTok, ditangkap di Jakarta, sementara SS, yang bertindak sebagai penyedia barang, diamankan di Mojokerto, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/25), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Sebelumnya, kami menangkap seorang pelaku dengan barang bukti 15 botol poppers pada 10 November 2024. Dari sana, penyelidikan kami mengarah ke dua tersangka yang beroperasi di Jakarta dan Mojokerto,” ujar Kombes Henry.

Operasi Jaringan Selama Dua Tahun

Menurut penyelidikan, jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun dan menargetkan wilayah Indonesia Timur, termasuk Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, hingga Papua. Salah satu alasan wilayah NTT menjadi sasaran adalah tingginya angka kasus HIV/AIDS di daerah tersebut.

“Total barang bukti yang kami sita mencapai 14.000 botol kecil dengan nilai diperkirakan Rp 2 miliar. Poppers ini mengandung isobutil nitrit, yang memberikan efek stimulasi seksual tetapi berisiko tinggi menyebabkan gangguan jantung hingga kematian,” jelas Kombes Henry.

Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara

Polda NTT menegaskan bahwa poppers termasuk dalam kategori obat keras yang dilarang di berbagai negara, termasuk Hong Kong. Namun, produk ini masih beredar di pasar dan dijual secara bebas kepada kelompok tertentu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 443 dan 435 junto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan lain yang masih beroperasi di Indonesia Timur. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan produk serupa di pasaran,” tutup Kombes Henry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.