Suarantt.id, Kefamenanu-Polres Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memastikan akan menggelar perkara terkait kasus pengrusakan properti pagar kawat duri yang diduga dilakukan oleh terlapor Blasius Lopis. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., kepada media pada Sabtu (01/03/2025) melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 13.41 WITA.
Pernyataan Kapolres TTU tersebut merespons desakan sejumlah tokoh politik dan pemerhati hukum atas lambannya penanganan kasus yang dilaporkan Petronela Tilis dengan nomor: LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 24 Desember 2024. Kasus ini sendiri ditangani oleh penyidik pembantu Agustinus Bria Seran.
Menurut Kapolres Eliana, pihaknya telah memanggil Kapolsek Noemuti dan penyidiknya untuk memastikan perkembangan kasus tersebut.
“Saya sudah panggil Kapolsek dan penyidiknya untuk dilakukan gelar perkara pada hari Senin, 03 Maret 2025, bertempat di Polres TTU,” ujar Eliana.
Terkait hasil gelar perkara, Eliana menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
“Hasil gelar perkaranya seperti apa akan disampaikan kemudian,” jelasnya, seraya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang peduli terhadap proses hukum yang berjalan. Ia juga menambahkan bahwa media dapat langsung berkoordinasi dengan Kasi Humas Polres TTU untuk percepatan informasi terkait perkembangan kasus ini.
Sementara itu, Gabriel Suku Kotan seorang pengacara sekaligus petinggi Partai Demokrat NTT, mengapresiasi langkah Kapolres TTU dalam menangani kasus ini. Menurutnya, respons cepat dari kepolisian menjadi harapan bagi Petronela Tilis untuk mendapatkan keadilan.
“Yang pasti adalah bahwa peristiwa hukumnya sudah ada,” terang Gabriel.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa gelar perkara yang dilakukan Polres TTU nantinya akan menjadi jawaban atas berbagai keraguan di masyarakat, termasuk dari kalangan tokoh politik dan pemerhati hukum.
“Kita sangat percaya bahwa Ibu Kapolres mampu menuntaskan masalah ini, apalagi korbannya adalah seorang perempuan yang sudah lanjut usia (nenek),” pungkas Gabriel.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan terhadap hak-hak korban. Masyarakat kini menanti hasil gelar perkara yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi Petronela Tilis. (Tim)





