Suarantt.id, Jakarta-Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Rapat yang terbuka untuk umum ini dihadiri pula oleh pimpinan Komisi XIII DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam rapat memiliki semangat yang sama, yakni mencari keadilan dan solusi, bukan untuk menyudutkan pihak mana pun.
“Pak Kejati NTT, pihak Kepolisian, dan teman-teman dari aliansi sudah dua hari ini membahas masalah ini. Kami sangat konsen agar kasus ini segera dilimpahkan, sehingga pelaku dapat diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” ujar Habiburokhman yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra pada Rabu (22/5/2025).
Ia menyoroti lamanya proses hukum yang telah berjalan selama dua bulan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa DPR tidak dalam posisi mengevaluasi aparat penegak hukum, melainkan mendorong penyelesaian kasus secara adil dan transparan.
Dalam RDPU tersebut, turut hadir perwakilan dari Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Asti Laka Lena, yang mengungkapkan bahwa berkas kasus sempat beberapa kali dikembalikan dari Kejati ke Polda NTT. Berdasarkan catatannya, terakhir pada 8 Mei 2025, berkas dikembalikan karena ada petunjuk yang belum dipenuhi.
Namun, kabar baik datang pada 21 Mei 2025 malam, ketika pihaknya mendapat informasi bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21). “Kami sangat berterima kasih. Tapi kami berharap proses selanjutnya berjalan dengan konten yang kuat, termasuk soal pasal-pasal yang dikenakan pada pelaku,” tegas Asti.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi simbol penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual di NTT, di mana sekitar 75 persen kasus kekerasan di wilayah tersebut merupakan kekerasan seksual.
“Jika kasus ini dibiarkan berlarut, NTT akan hancur oleh kejahatan kekerasan seksual. Kami ingin perempuan dan anak merasa aman di rumah sendiri. Kasus ini bisa menjadi pembuka jalan dan tolak ukur bahwa hukum berlaku untuk semua — tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Asti juga menekankan pentingnya keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku, karena dampak dari kekerasan seksual sangat luas dan dirasakan pula oleh keluarga kedua belah pihak. ***





