Suarantt.id, Kupang-Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin gencar dalam upaya memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor layanan publik. Dalam rangka mendekatkan akses masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli, Satgas Saber Pungli NTT menyebarluaskan nomor call center 0852-8343-4225 yang dapat dihubungi kapan saja oleh masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar.
Sebagai bagian dari sosialisasi, tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTT melakukan pemasangan roll-up banner informasi Saber Pungli di berbagai instansi selama dua hari, pada 18-19 Februari 2025. Beberapa instansi yang menjadi sasaran sosialisasi antara lain:
Itwasda Polda NTT
Inspektorat Provinsi NTT
Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditlantas Polda NTT
RS Bhayangkara Polda NTT dan RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang
PT. Pelindo Cabang Kupang, ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, dan PT. Angkasapura I Bandara El Tari Kupang
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kupang, Kantor Imigrasi Kupang
UPT Dinas Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dispenda Kota Kupang, Dukcapil Kota Kupang
Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan berbagai sekolah seperti SMPN 1, SMPN 2, SMAN 1, SMAN 3, SMKN 1, SMKN 2, dan MAN Kota Kupang
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT
Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang
Dengan tersebarnya informasi ini, diharapkan masyarakat NTT lebih aktif melaporkan jika menemukan atau mengalami praktik pungutan liar. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang menegaskan pentingnya pemberantasan pungli secara tegas, terpadu, dan efektif demi menimbulkan efek jera.
Kasatgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi NTT, Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam sosialisasi ini. “Kami berharap masyarakat berani melapor, karena pungli merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bersama, kita bisa memberantas pungli!” ujarnya.
Selain nomor call center Satgas Saber Pungli, masyarakat juga dapat melaporkan pungutan liar melalui Ombudsman RI di nomor 0811-1453-737.
Tolak pungli, kita bisa!
#OmbudsmanRI #OmbudsmanNTT #AwasiTegurLaporkan#





