Sekda Kota Kupang Ingatkan Pengurus PMI untuk Junjung Tinggi Nilai Kemanusiaan dalam Melayani Masyarakat

oleh -220 Dilihat
Sekda Kota Kupang Pose Bersama Pengurus PMI Kota Kupang. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Pristley Funay, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara PMI dengan Pemerintah Kota Kupang serta berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan instansi swasta, untuk memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan pengurus PMI yang baru agar selalu menjaga prinsip-prinsip organisasi, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta membangun komunikasi yang baik antar sesama pengurus dan dengan masyarakat.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan. Prinsip kita adalah melayani tanpa membedakan suku, agama, ras, dan budaya. Bos kita adalah masyarakat. Tanpa masyarakat, kita bukan siapa-siapa. Semoga ke depan PMI semakin dicintai oleh masyarakat, khususnya warga Kota Kupang,” ujar Fahrensy saat membuka secara resmi Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang Tahun 2025 di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Kupang pada Kamis (27/4/25).

Dijelaskan melalui Muskotlub ini, diharapkan PMI Kota Kupang dapat tampil sebagai organisasi yang profesional, berintegritas, dan berkarakter, serta mampu mendukung kinerja Pemerintah Kota Kupang dalam penanggulangan bencana dan pelayanan kesehatan masyarakat.

PMI juga diharapkan terus menjaga kekompakan antarpengurus dan relawan untuk memastikan kontribusinya tetap stabil dan berkelanjutanm

Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, unsur Forkopimda Kota Kupang, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, seluruh camat, pengurus demisioner PMI Kota Kupang masa bakti 2018–2023, pengurus PMI Provinsi NTT, pelindung PMI kecamatan se-Kota Kupang, serta forum relawan PMI Kota Kupang.

Dalam laporan Ketua Panitia Muskotlub PMI Kota Kupang, Nikodemus Kale, disampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI Tahun 2019–2024, khususnya Pasal 35.

Nikodemus menjelaskan bahwa pelaksanaan Muskotlub ini bertujuan untuk memilih Ketua definitif PMI Kota Kupang masa bakti 2025-2030, karena masa bakti pengurus PMI Kota Kupang periode 2018-2023 telah berakhir. Selain itu, hal ini juga untuk memastikan keberlanjutan organisasi PMI Kota Kupang sesuai arahan Wali Kota Kupang sebagai Pelindung PMI.

Perwakilan Pengurus PMI Provinsi NTT, Linda Uta, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kepengurusan PMI yang baru lebih fokus pada pelayanan transfusi darah, khususnya untuk jenis darah yang langka seperti AB dan AB+.

Linda mengajak pengurus baru untuk aktif turun ke lapangan dalam menggelar kegiatan donor darah demi memenuhi kebutuhan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.