Sidang Sengketa Ijazah Apremoi Dudelusy Dethan Kembali Digelar, Kuasa Hukum Tuding Gugatan Sarat Kepentingan Politik

oleh -887 Dilihat
Ketua Majelis Hakim dan Anggota di Sidang Sengeketa Ijazah Apremoi Dudelusy Dethan pada Senin, 3/02/25. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Sidang sengketa ijazah antara Endang Sidin sebagai penggugat dan Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih periode 2024-2029 sebagai tergugat intervensi, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (3/2/2025). Agenda sidang kali ini adalah pengajuan bukti surat dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, dua saksi dihadirkan oleh penggugat, yakni Martinus Paulus Beding dan Melkianus Haning, yang merupakan alumni PKBM Oenggae tahun 2014. Meski membenarkan bahwa mereka mengikuti ujian Paket C pada tahun ajaran 2013/2014, keduanya lebih banyak memberikan jawaban “tidak tahu” saat diminta memberikan kesaksian terkait kehadiran Apremoi Dudelusy Dethan dalam ujian tersebut.

“Kami tidak tahu apakah Apremoi ikut ujian atau tidak, karena peserta saat itu banyak,” ungkap Martinus ketika ditanya majelis hakim.

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

John Rihi, ketua tim kuasa hukum Apremoi Dudelusy Dethan, menilai kesaksian tersebut justru memperkuat posisi kliennya. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ujian Paket C di PKBM Oenggae pada 2014 adalah fakta yang tidak dapat disangkal.

“Kesaksian mereka malah menguntungkan kami karena mereka mengonfirmasi adanya ujian tersebut. Kalau mereka tidak melihat klien kami saat ujian, itu wajar mengingat jumlah peserta yang mencapai ratusan orang dan kejadian ini sudah 10 tahun lalu,” tegas John.

Ia juga menyebut gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan menudingnya sarat kepentingan politik.

“Permasalahan yang dipersoalkan hanyalah perbedaan pembacaan huruf ā€˜I’ yang terbaca ā€˜S.’ Ini bukan substansi yang signifikan. Tapi karena terkait politik, jadinya dibesar-besarkan. Kami akan hadirkan saksi kunci untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tambahnya.

Bukti Tambahan dari Tergugat

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tergugat intervensi lainnya, Tommy Yacob, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua bukti tambahan yang semakin menguatkan keabsahan ijazah Apremoi Dudelusy Dethan.

Bukti pertama adalah berita acara klarifikasi dari KPU Rote Ndao kepada Jonas Selly, yang saat itu menjabat sebagai Kadis PKO Rote Ndao. Dalam klarifikasi tersebut, Jonas membenarkan bahwa ijazah tersebut sah dan dikeluarkan oleh Dinas PKO pada tahun 2014.

Bukti kedua adalah ijazah asli Paket C yang telah dilegalisir sebelum pencalonan Apremoi sebagai Wakil Bupati Rote Ndao 2024-2029.

“Kami telah menunjukkan ijazah asli yang dilegalisir pada tahun 2024 sebelum pencalonan klien kami. Ini semakin membuktikan keabsahan ijazah tersebut,” jelas Tommy.

Dengan bukti dan argumen yang semakin menguatkan posisi tergugat, pihak kuasa hukum optimistis gugatan ini tidak akan bertahan lama di pengadilan. Sidang berikutnya diharapkan menjadi momen penentu dalam menyelesaikan sengketa ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.