Terlapor Blasius Lopis Diduga Bohongi Penyidik Terkait Kepemilikan Pohon di TKP Perusakan Pagar Kawat Berduri

oleh -349 Dilihat
Lokasi Pengrusakan Pagar Kawat Berduri di Naiola, Kecamatan Noemuti, TTU. (Foto istimewa)

Suarantt.id, Kefamenanu-Kasus sengketa kepemilikan pohon Mahoni dan Jati antara Petronela Tilis sebagai pelapor dan Blasius Lopis sebagai terlapor semakin memanas.

Terlapor Blasius Lopis diduga kuat memberikan keterangan tidak benar kepada penyidik terkait kepemilikan dua pohon Mahoni dan satu pohon Jati yang berada di lokasi perusakan pagar kawat berduri milik Petronela Tilis.

Pelapor, Petronela Tilis, didukung saksi Elfrida Kuriun, membantah klaim Blasius Lopis bahwa pohon-pohon tersebut adalah milik terlapor. “Hanya orang yang tidak waras yang berani memasang pagar kawat di pohon yang bukan miliknya atau milik tetangga,” tegas Elfrida Kuriun kepada media.

Pohon Ditumbangkan Sebelum Perusakan

Menurut Elfrida, sebelum kejadian perusakan pada 24 Desember 2024, pihaknya telah menumbangkan beberapa pohon yang ditanam berderet untuk keperluan material rumah kerabat mereka. Namun, pagar kawat yang dipasang pada 23 Desember 2024 di lokasi tersebut dirusak oleh Blasius Lopis keesokan harinya.

“Kami yakin dua pohon Mahoni dan satu pohon Jati itu milik kami, dan lokasi penanaman berada di tanah yang berbatasan langsung dengan tanah Blasius Lopis,” ujar Elfrida.

Klaim Berbeda dari Terlapor


Terlapor Blasius Lopis, menurut informasi dari keluarga pelapor di Naiola, mengakui bahwa tanah tempat pohon-pohon itu berada adalah milik Petronela Tilis, namun tetap mengklaim pohon-pohon tersebut sebagai miliknya. Ia bahkan meminta keluarga pelapor untuk melakukan mediasi damai terkait kasus ini.

“Kami tidak habis pikir bagaimana mungkin ia bisa mengklaim kayu Mahoni dan Jati yang tumbuh di tanah kami sebagai miliknya,” tambah Elfrida dengan nada kesal.

Obstruction of Justice?


Elfrida dan keluarga Petronela Tilis meyakini bahwa perusakan pohon Mahoni dan Jati yang dilakukan oleh Blasius Lopis adalah bagian dari upaya mengaburkan fakta. Jika keterangan terlapor kepada penyidik terbukti tidak benar, maka hal ini dapat dianggap sebagai tindakan Obstruction of Justice yang melanggar Pasal 221 KUHP, khususnya terkait upaya membohongi penyidik.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Ajak ASN Berdoa untuk Korban KKB di Papua

“Nanti pengadilan yang akan menentukan siapa yang berbohong dan siapa yang berlaku jujur. Tetapi kami yakin pohon-pohon itu milik kami,” tandas Elfrida, didukung oleh nenek Petronela Tilis.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Semua pihak berharap agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti dan fakta yang ada. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.