Suarantt.id, Kupang-Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (YAPENKAR) Kupang, selaku Badan Pengelola Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira), melayangkan gugatan hukum terhadap Drs. Andreas Sinyo Langoday atas dugaan perbuatan melawan hukum di atas lahan milik yayasan seluas 400.000 meter persegi di Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Perkara ini teregister dalam Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN.OLM di Pengadilan Negeri Oelamasi. YAPENKAR menggugat karena mendapati aktivitas pembangunan kos-kosan sebanyak 60 unit oleh tergugat di bagian lahan yang terpisah akibat pembangunan ruas jalan Prof. Herman Johanes, namun masih merupakan bagian dari lahan yang dikuasai yayasan sejak 1982.
Sejarah Penguasaan Lahan
Lahan seluas 400.000 m² yang diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.30/HP/DA/86 tersebut digunakan untuk pembangunan kampus Unwira. Pembayaran ganti rugi kepada 14 penggarap saat itu senilai Rp170 juta turut disaksikan oleh Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kupang.
Seiring waktu, sebagian dari lahan tersebut terpotong oleh pembangunan jalan Prof. Herman Johanes. Namun menurut YAPENKAR, lahan yang kini dikuasai tergugat masih merupakan satu kesatuan dari tanah yang dimaksud dalam SK tersebut.
Putusan Sela dan Sorotan Yuridis
Pada 28 Juli 2025, majelis hakim PN Oelamasi mengeluarkan putusan sela yang menerima eksepsi tergugat terkait kompetensi relatif. Hakim menyatakan PN Oelamasi tidak berwenang mengadili perkara ini karena objek sengketa disebut berada di wilayah Kota Kupang, bukan Kabupaten Kupang. Penggugat pun diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.318.500.
YAPENKAR menyayangkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan itu mengabaikan bukti-bukti kunci, khususnya keberadaan Pilar Batas Wilayah (PBU) 041 dan 042, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 46 Tahun 2022 tentang batas daerah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
“Pilar batas itu jelas menunjukkan bahwa lokasi objek sengketa berada di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang bukan di wilayah Kota Kupang seperti yang diklaim tergugat,” tegas perwakilan YAPENKAR, Pater Edigius Taemenas dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kekhawatiran Terhadap Implikasi Putusan
Menurut YAPENKAR, putusan ini berpotensi menimbulkan norma baru yang salah secara administratif, sebab secara tidak langsung menggeser batas wilayah Kabupaten Kupang menjadi bagian dari Kota Kupang.
“Putusan ini dapat menimbulkan preseden berbahaya karena mereduksi wilayah Kabupaten Kupang, khususnya Desa Penfui Timur,” tambahnya. Data BPS mencatat, luas wilayah Kecamatan Kelapa Lima hanya 15,02 km². Jika 1 hektare setara 0,01 km², maka keputusan ini berimplikasi pada berkurangnya wilayah Kota Kupang secara administratif akibat kekeliruan hukum.
Rekomendasi dan Langkah Lanjutan
YAPENKAR menyampaikan tiga langkah konkret menyikapi putusan ini:
Mendesak evaluasi putusan oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.
Memberi mandat kepada tim kuasa hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Menegaskan komitmen YAPENKAR dalam mempertahankan lahan pendidikan yang telah digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa selama lebih dari 43 tahun.
“Res judicata pro veritate habetur putusan hakim dianggap benar, namun bukan berarti tidak bisa dikritik. Upaya ini demi menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tutup Pater Edigius Taemenas .
Sebagai bentuk keberatan, YAPENKAR menyatakan akan:
Meminta Pengadilan Tinggi Kupang, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mengevaluasi putusan PN Oelamasi;
Menginstruksikan tim kuasa hukum menempuh semua jalur hukum yang tersedia;
Terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah digunakan selama lebih dari 43 tahun untuk kegiatan pendidikan tinggi.
Kuasa hukum Yapenkar, Emanuel Pasar mengatakan pihaknya masih diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan sela yang disampaikan majelis hakim PN Kupang
Pasti kami akan lanjutkan gugatan banding atas putusan sela tersebut,” tegasnya
***






Tolong Up terus berita selanjutnya..