Suarantt.id, Kupang-Sebanyak 2.307 narapidana dan anak binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Remisi Umum (RU) pada Minggu 17 Agustus 2025. Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan tertib.
“Remisi bukanlah hadiah, tetapi penghargaan atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri. Negara hadir memberi kesempatan agar mereka bisa segera kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Ketut Akbar di Kupang, Minggu (17/8/2025).
Rincian Remisi
Dari total penerima, 2.283 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan sebagian, sementara 24 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan adalah:
1 bulan: 360 orang (347 RU I, 13 RU II)
2 bulan: 1 orang (RU II)
3 bulan: 612 orang (607 RU I, 5 RU II)
4 bulan: 426 orang (seluruhnya RU I)
5 bulan: 373 orang (371 RU I, 2 RU II)
6 bulan: 94 orang (91 RU I, 3 RU II)
Dengan demikian, total warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berjumlah 2.307 orang dari jumlah penghuni lapas/rutan/LPKA di NTT yang mencapai 3.168 orang.
Lapas dan Rutan dengan Penerima Remisi Terbanyak
Lapas Kelas IIA Kupang: 419 orang
Lapas Kelas IIA Waingapu: 152 orang
Lapas Kelas IIB Waikabubak: 280 orang
Rutan Kelas IIB Maumere: 147 orang
Rutan Kelas IIB Ruteng: 147 orang
Sementara Lapas Terbuka Waikabubak tercatat sebagai satuan kerja dengan penerima remisi paling sedikit, yakni hanya 26 orang.
Dasar Hukum dan Persyaratan
Pemberian remisi diatur berdasarkan:
UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
PP RI Nomor 99 Tahun 2012;
Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018;
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Warga binaan berhak menerima remisi apabila:
Berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir,
Mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,
Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan (narapidana) atau 3 bulan (anak binaan).
Harapan
Ketut Akbar menambahkan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik serta aktif dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan Lapas maupun Rutan.
“Dengan remisi ini, kami berharap mereka bisa semakin cepat bersatu kembali dengan keluarga, sekaligus membangun kembali kehidupan sosial yang lebih baik di tengah masyarakat,” tandasnya.***