Pimpinan KPK Johanis Tanak Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Indonesia Tanpa Kompromi

oleh -3813 Dilihat
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah dan Pemutakhiran Data TLHP Tahun 2025 yang digelar di Hotel Sasando Kupang pada Selasa, 28 Oktober 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Johanis Tanak, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa dirinya sangat membenci praktik korupsi dalam bentuk apa pun, dan KPK akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan maupun latar belakang politik.

“Saya paling benci yang namanya korupsi. Kami akan menahan siapa saja tanpa pandang bulu,” tegas Johanis dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Pemutakhiran Data TLHP Tahun 2025 yang digelar di Hotel Sasando, Kupang pada Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, selama ia menjabat sebagai pimpinan KPK, tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk pejabat tinggi negara bahkan pihaknya telah menahan wakil menteri, gubernur dan pejabat partai politik yang tersandung kasus korupsi.

“Kalau KPK menahan orang yang tersandung kasus korupsi, tidak ada intervensi dari siapa pun. Bahkan dari presiden sendiri dan kami diberi kebebasan bekerja berdasarkan fakta dan bukti hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Johanis juga memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, serta pimpinan DPRD se-NTT agar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Ia menyoroti praktik-praktik dalam pembahasan RAPBD yang sering kali diwarnai dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Dalam pembahasan APBD, jangan melihat kepentingan sendiri. Saya sering melihat anggota DPRD ngotot bahwa itu hasil perjuangan dan lobi. Kadang usulan APBD dari eksekutif justru ditolak karena ada kepentingan politik. Saya sampaikan ini berdasarkan fakta, bukan pemikiran saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johanis mengingatkan agar para pejabat publik bekerja dengan hati dan menjadikan jabatan sebagai amanah dari Tuhan, bukan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.

“Bapak dan mama yang duduk di kursi mewah, ber-AC, dan mendapat fasilitas, bekerjalah dengan hati demi kemakmuran masyarakat. Jangan berpikir soal uang karena jabatan itu anugerah Tuhan, dan itu hanya urusan duniawi,” pesannya.

Johanis menambahkan bahwa korupsi merupakan bagian dari praktik kolusi dan nepotisme yang merusak tatanan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Kalau mengambil uang negara atau melakukan korupsi, hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Kegiatan Rakorwasda dan pemutakhiran data TLHP Tahun 2025 ini dihadiri oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, para wakil bupati/wakil wali kota, serta inspektur kabupaten/kota se-NTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.