Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas usaha air minum yang menyebabkan kerusakan jalan di wilayah RT 003/RW 001, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa pemerintah daerah kini menaruh perhatian serius terhadap persoalan tersebut, mengingat dampaknya yang merugikan warga dan pengguna jalan umum.
“Ya, saya setuju supaya kita tertibkan semua usaha air minum yang berlokasi di pinggir jalan umum,” tegas Wali Kota Kupang saat dihubungi media ini pada Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pemerintah kota akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan agar aktivitas usaha di kawasan itu tidak lagi menimbulkan dampak negatif terhadap fasilitas umum, terutama infrastruktur jalan.
Perusahaan yang dimaksud, yakni CV. Ekasari Dwiputri, diketahui milik Andre Ang dan mulai beroperasi sejak awal tahun 2025. Aktivitas usaha pengisian air minum di lokasi tersebut dilaporkan warga setempat karena menyebabkan kerusakan pada badan jalan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Wali Kota Christian menambahkan, meskipun izin utama perusahaan tersebut tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang, pihaknya tetap memantau kegiatan usaha itu untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, semua usaha di wilayah Kota Kupang harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kalau menimbulkan dampak negatif, tentu akan kami evaluasi dan tertibkan,” ujarnya.
Sebelumnya, warga RT 003/RW 001 Kelurahan Oesapa Barat telah menyampaikan keluhan kepada pihak pemerintah terkait kondisi jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan tanki air yang keluar masuk di perusahaan air minum tersebut. Pemerintah kota berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga dengan langkah penertiban di lapangan. ***





