Kuasa Hukum Paskalia Pertanyakan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar ke BPR Krista Jaya yang Tidak Disita, Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Kredit Bank NTT

oleh -577 Dilihat
Pengacara Joao Meco. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Proses hukum kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum terdakwa Paskalia Uun Bria, Joao Meco, SH, membeberkan sejumlah kejanggalan yang dinilainya mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Dalam tanggapannya terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 25 November 2025, Joao mempertanyakan dasar hukum munculnya perkara tersebut karena sejak awal tidak jelas laporan masyarakat yang menjadi pemicu penyelidikan.

“Persoalan hukum biasanya muncul karena laporan, hasil audit, atau informasi intelijen. Tapi dalam perkara ini tidak jelas siapa pelapornya. Dari keterangan yang saya pelajari, patut diduga pelapornya adalah BPR Krista Jaya,” ujarnya.

Dugaan Kepentingan Pribadi dalam Pelaporan

Joao menduga munculnya perkara tersebut berkaitan dengan urusan pribadi antara pihak BPR Krista Jaya dan seorang individu bernama Rahmat.

“Kalau memang ada kepentingan pribadi, lalu kenapa dibawa ke ranah korupsi? Ini lebih tepatnya masalah perdata atau pidana umum. Tapi justru diangkat menjadi kasus korupsi,” tegasnya.

Ia bahkan menuding adanya dugaan kolaborasi antara pihak BPR dan oknum kejaksaan pada periode sebelumnya sehingga perkara didorong masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Pertanyakan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar yang Tidak Disita

Salah satu poin utama yang disoroti Joao adalah aliran dana lebih dari Rp 3,5 miliar yang masuk ke rekening BPR Krista Jaya namun tidak disita oleh penyidik.

“Kalau dana itu dianggap hasil tindak pidana, seharusnya disita. Kenapa hanya dokumen yang disita, sementara uangnya tidak? Ini menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi,” katanya.

Menurutnya, sikap penyidik yang tidak melakukan penyitaan terhadap dana tersebut menunjukkan ketidakberesan dalam proses penegakan hukum.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tangani 86 Penyidikan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Tidak Ada Bukti Keuntungan Pribadi

Joao juga menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan adanya penerimaan atau keuntungan pribadi dari terdakwa selaku pejabat Bank NTT.

“Kalau bicara penyalahgunaan wewenang, harus ada motif. Tapi dalam dakwaan tidak dijelaskan bahwa terdakwa menerima sesuatu. Tidak bisa hanya asumsi,” tambahnya.

Lima Sertifikat Jaminan Tak Diserahkan BPR

Ia turut menyoroti lima sertifikat hak milik (SHM) yang disebut sebagai jaminan kredit namun tidak diserahkan pihak BPR, dan sebagian bahkan dikabarkan berada di kepolisian.

“Ini menunjukkan adanya dugaan permainan untuk merampok uang Bank NTT. Ada penahanan sertifikat, ada penarikan dana, tapi tidak ada perjanjian resmi,” paparnya.

Joao menilai hubungan antara Rahmat dan BPR tidak memiliki dasar perikatan hukum yang jelas, sehingga seluruh transaksi terkesan dilakukan di luar mekanisme resmi lembaga keuangan.

Minta Publik Awasi, Sebut Berpotensi Kriminalisasi

Kuasa hukum meminta publik, termasuk akademisi dan pemerhati hukum, mengawasi jalannya proses persidangan.

“Ini menyangkut nasib orang dan kredibilitas penegakan hukum. Jangan sampai kriminalisasi dibiarkan terjadi di depan mata,” tutupnya.

Dakwaan Jaksa: Paskalia Diduga Perkaya Rachmat Rp 3,319 Miliar

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengungkapkan bahwa Paskalia Uun Bria didakwa terlibat memperkaya debitur Rachmat sebesar Rp 3,319 miliar dalam proses pemberian kredit bermasalah di Bank NTT.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana Tipikor Kupang, Senin (17/11/2025), Kepala Seksi Pidsus Kejari Kupang, Frengki Radja, SH., MH., menjelaskan bahwa Paskalia bersama tiga pihak lain diduga memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum.

Mereka adalah:

Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT

Januar Budiman Angdjadi, Analis Kredit Bank NTT

BACA JUGA:  Sidang Kredit Macet Bank NTT, BPR Christa Jaya Perdana Bantah Skema Take Over

Rahmat, Debitur Bank NTT

“Terdakwa Paskalia Uun Bria sebagai Kepala Divisi Kredit telah memperkaya Rachmat selaku debitur sebesar Rp 3,319 miliar,” ujar Frengki.

Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan pihak Kejaksaan serta BPR Krista Jaya hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum.

Sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.