Suarantt.id, Jakarta-Kekurangan tenaga dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai berpotensi mengancam kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Gubernur NTT, Jhoni Asadoma, melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Purwadi Arianto, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan.
Pertemuan yang berlangsung pada 15 Januari 2026 itu turut dihadiri Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja, serta jajaran terkait lainnya. Agenda utama pertemuan membahas penetapan formasi dokter spesialis ahli utama di RSUD NTT yang hingga kini belum mendapat kepastian.
Wagub Jhoni Asadoma mengungkapkan, Pemerintah Provinsi NTT sebenarnya telah mengajukan usulan formasi dokter spesialis sejak Juni 2025. Namun, hingga awal 2026, belum ada informasi lanjutan maupun keputusan resmi dari Kementerian PAN-RB.
“Usulan sudah kami sampaikan sejak Juni 2025, tetapi sampai sekarang pemerintah daerah belum mendapat informasi lanjutan dari KemenPAN-RB,” ujar Jhoni Asadoma kepada media, Minggu (18/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Jhoni, baru diketahui bahwa sejumlah dokter spesialis di RSUD NTT telah memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan provinsi itu justru terus meningkat.
Ia menjelaskan, keterlambatan penetapan formasi bukan semata-mata karena penundaan di tingkat pusat, melainkan disebabkan oleh ketidaktepatan mekanisme pengajuan nama dokter spesialis ahli utama yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
“Ini baru kami ketahui. Cara pengajuan nama-nama dokter spesialis ahli utama ternyata belum tepat, sehingga prosesnya belum bisa ditindaklanjuti. Hal ini akan segera kami benahi karena sifatnya sangat mendesak dan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat NTT,” tegasnya.
Wagub Jhoni menekankan bahwa kekurangan dokter spesialis dapat berdampak langsung pada mutu layanan, waktu tunggu pasien, hingga keterbatasan tindakan medis tertentu di RSUD NTT.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen mempercepat pembenahan administrasi dan mekanisme pengusulan agar formasi dokter spesialis dapat segera ditetapkan.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” pungkasnya. ***




